Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke Bali
Penyu ini sudah diserahkan ke pihak BKSDA Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyelundupan penyu hijau dengan barang bukti penyu 15 ekor. Penangkapan berlangsung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.15 Wita.
Penyu hijau tersebut ditangkap di wilayah Perairan Madura dan diselundupkan ke Bali, menuju kawasan Denpasar. Berikut fakta-fakta penyelundupan 15 ekor penyu hijau dari Madura ke Bali:
Baca Juga: 3 Tersangka Penangkapan Penyu Hijau Dilimpahkan ke Kejari Badung
1. Dua orang tersangka berperan sebagai pengangkut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, AS (39) sebagai sopir, asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan G (47), sebagai kernet, berasal dari Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Keduanya diamankan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (28/7/2022), pukul 03.15 Wita. Mereka disangka melakukan tindak pidana Konservasi SUmber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Keduanya disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto PPRI Nomor 7 Tahun 1999 Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi junctoc Pasal 55 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 15 ekor penyu hijau, STNK mobil pikap, Pikap Daihatsu, uang Rp400 ribu, dan terpal warna cokelat.