TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Datangi Polda Bali, Kelakan: Demokrasi Tapi Fitnah PDIP Partai Komunis

Pelaporan ini disebut sebagai bentuk dukungan kader partai

Kader DPD PDIP Bali mendatangi Mapolda Bali (Dok.IDN Times/Noris Saputra)

Denpasar, IDN Times – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali, IGN Kesuma Kelakan, mendatangi Mapolda Bali pada Senin (29/6) pukul 10.00 Wita bersama 20 orang kader PDIP lainnya.

Kedatangan tersebut untuk merespon peristiwa pembakaran bendera partai Rabu (24/6) lalu, yang terjadi di depan Gedung DPR RI, dalam unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Berikut ulasannya:

Baca Juga: Jelang Pilkada, 35 Jajaran KPU Tabanan Jalani Rapid Test

1. Koster menyebutkan pelaporan ini sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab sebagai kader partai

Gubernur Bali bertemu di Ubud dengan Menparekraf membahas soal pembukaan pariwisata Bali mendatang (Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali, I Wayan Koster, yang ditemui di Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bali setelah rapat pada Senin (29/6), menyampaikan tanggapannya terkait aksi pelaporan hari ini ke Polda Bali.

Menurutnya, aksi pelaporan itu merupakan bentuk dukungan dari Bali dan sebagai tanggung jawab sebagai kader partai.

“Ada perintah juga dari saya sebagai pimpinan di Bali karena ada pihak yang telah membakar bendera PDI sebagai simbolnya partai. Juga melecehkan Ketua Umum PDI Bu Megawati,” ungkapnya.

“Saya kira tidak boleh ada orang mempunyai prilaku buruk seperti itu di Indonesia. Kalau ada begitu tindak tegas pelaku dan dalangnya. Harus dukung. Supaya semangat. Supaya di Bali tidak terjadi begituan. Ini tanggung jawab kami sebagai kader partai,” terangnya.

Baca Juga: PDIP Resmi Laporkan Insiden Pembakaran Bendera ke Polda Metro Jaya

2. Peristiwa tersebut dianggap sebagai pelanggaran pasal 170 KUHP

Ilustrasi bendera PDIP. IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu Kelakan menjelaskan, ada dua hal yang ditekankan dalam agenda kedatangannya ke Mapolda Bali kali ini. Yaitu kedatangannya tidak perlu diperlakukan istimewa karena kasus ini masih dalam proses penegakan hukum.

“Aparatur penegak hukum secara profesional bekerja. Ada dua hal yang kami tekankan karena ini sudah termasuk penghinaan tentang simbol simbol partai, Pasal 170. Karena di situ masih ada perdebatan karena tidak hanya lambang negara tapi lambang golongan,” jelas Kelakan.

Pihaknya meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku karena sudah ada yurisprudensinya.

Berita Terkini Lainnya