Mengaku Sayang, Laki-laki di Jembrana Bali Perkosa Keponakan Sendiri
Semoga tidak ada lagi anak-anak yang mengalami hal ini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jembrana, IDN Times - Laki-laki asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berinisial ZA (25), ditetapkan oleh Kepolisian Resor Jembrana sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak. Korban, LKD (12), merupakan keponakannya sendiri.
Pelecehan seksual itu sudah dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak lima kali sejak Mei 2021. Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga: Duda Asal Kintamani Bangli Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur
1. Tersangka datang ke rumah korban pada Mei 2021
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat dihubungi IDN Times menyampaikan bahwa korban adalah siswi kelas I Sekolah Dasar (SD). Tersangka yang merupakan pamannya, datang ke rumah korban pada Mei 2021 lalu.
“Sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Terlapor langsung menuju rumah korban dengan masuk melalui pintu belakang menuju kamar tidur korban,” jelasnya.
Jarak rumah tersangka dengan korban sekitar 1 kilometer. "Tersangka kami amankan setelah cukup bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata, Rabu (27/10/2021).