Mengaku Sayang, Laki-laki di Jembrana Bali Perkosa Keponakan Sendiri 

Semoga tidak ada lagi anak-anak yang mengalami hal ini!

Jembrana, IDN Times - Laki-laki asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berinisial ZA (25), ditetapkan oleh Kepolisian Resor Jembrana sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak. Korban, LKD (12), merupakan keponakannya sendiri.

Pelecehan seksual itu sudah dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak lima kali sejak Mei 2021. Berikut fakta-faktanya:

Baca Juga: Duda Asal Kintamani Bangli Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur

1. Tersangka datang ke rumah korban pada Mei 2021

Mengaku Sayang, Laki-laki di Jembrana Bali Perkosa Keponakan Sendiri Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat dihubungi IDN Times menyampaikan bahwa korban adalah siswi kelas I Sekolah Dasar (SD). Tersangka yang merupakan pamannya, datang ke rumah korban pada Mei 2021 lalu.

“Sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Terlapor langsung menuju rumah korban dengan masuk melalui pintu belakang menuju kamar tidur korban,” jelasnya.

Jarak rumah tersangka dengan korban sekitar 1 kilometer. "Tersangka kami amankan setelah cukup bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata, Rabu (27/10/2021).  

2. Tersangka sering kali mengechat korban dan mengatakan sayang

Mengaku Sayang, Laki-laki di Jembrana Bali Perkosa Keponakan Sendiri Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka masuk ke kamar korban dengan mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka. Tersangka langsung masuk ke tempat tidur korban. Saat itulah peristiwa pelecehan seksual itu terjadi. 

“Tersangka sering kali mengechat korban dan mengatakan sayang kepada korban dengan maksud untuk memiliki. Peristiwa tersebut terjadi sebanyak 5 kali,” jelas AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Tersangka terakhir kali melakukan tindakan bejatnya pada Selasa (19/10/2021), pukul 11.00 Wita. 

"Keluarga korban bisa tahu karena ada kecurigaan dari bapak korban melihat tingkah laku tersangka. Kemudian orangtua korban menanyakan ke korban. Lalu korban menyampaikan terkait hal tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata. 

Ayah korban juga sempat melihat tersangka keluar dari rumahnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban kepada pihak kepolisian.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Mengaku Sayang, Laki-laki di Jembrana Bali Perkosa Keponakan Sendiri Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jucto Pasal 64 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Beberapa barang bukti yang diamakan oleh pihak kepolisian di antaranya baju kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam, BH warna merah muda berenda, dan celana dalam warna biru.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya