Rutan Kelas IIB Bangli Dijadikan Lokasi Karantina Napi COVID-19
Semoga tidak ada napi yang terjangkit COVID-19 ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli dipilih sebagai lokasi karantina bagi narapidana (Napi) di Bali, yang nantinya dicurigai memiliki gejala sakit mengarah ke COVID-19 (Virus corona) atau masuk kategori Orang dalam Pemantauan (ODP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto, di Renon, Kota Denpasar, Rabu (1/4). Berikut penjelasannya:
Baca Juga: 646 Napi di Bali Dibebaskan di Tengah COVID-19
1. Rutan Kelas IIB Bangli dipilih sebagai lokasi karantina karena tidak over kapasitas
Suprapto menjelasakan, pemilihan Rutan Kelas IIB Bangli sebagai lokasi karantina napi terindikasi COVID-19 ini atas berbagai pertimbangan. Yaitu karena kondisi rutan yang belum dipadati oleh warga binaan. Sementara di lokasi lain sudah tidak memungkinkan karena over kapasitas.
“Sudah dikondisikan sedemikian rupa dan di sana penghuninya belum sebegitu padat seperti di Kerobokan. Di Kerobokan tidak mungkin,” jelasnya.
Pertimbangan lainnya adalah karena di sana sudah ada petugas medis seperti dokter, ruang untuk merawat, dan sarananya juga telah disiapkan. Ruangan tersebut terpisah dari blok lain dan sudah disterilkan.
Baca Juga: [INFO] Laporkan Jika Petugas Lapas Kerobokan Minta Uang Kunjungan
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis