Jerinx Bebas Murni Hari Ini, Keluar Penjara Langsung Melukat
Pihak keluarga sebut akan terus dukung kekritisan Jerinx
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (44) bebas murni pada Selasa (8/6/2021) usai menjalani pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta.
Pantauan IDN Times di lapangan, Jerinx keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, sekitar pukul 09.00 Wita dengan dijemput oleh keluarganya serta pihak kuasa hukum.
Baca Juga: Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 Bulan
1. Jerinx memilih diam dan terburu-buru masuk ke dalam mobil
Dari pantauan di depan Lapas Kelas II A Kerobokan, Jerinx tampak keluar menggandeng istrinya, Nora Alexandra, dan memilih diam menghindari awak media. Ia lalu menuju ke dalam mobil yang akan mengantarnya untuk melukat (pembersihan diri).
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan bahwa Jerinx menitip pesan kepadanya atas permintaan maafnya kepada pihak media yang sedang menunggu di luar karena Jerinx memilih untuk tidak berkomentar dulu.
"Saudara Jerinx memang tadi menyatakan mohon maaf kepada teman-teman media sementara tidak mau berkomentar dulu. Atas pertimbangan dia pribadi yang tadi tidak dijelaskan kepada saya kuasa hukum," ungkap Gendo.
Menurutnya akan disediakan waktu khusus ketika Jerinx sudah dalam keadaan santai dan tidak terburu-buru.