TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Terkini Pengungkapan Kasus Kematian Tri Nugraha

Hasil olah TKP dan pra-rekonstruksi

Polda Bali menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus kematian Tri Nugraha (Dok.IDN Times/Agung Widodo)

Denpasar, IDN Times – Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) yang meninggal bunuh diri pada Senin (31/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombespol Dodi Rahmawan pada Jumat (4/9/2020) menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan yakni olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pra-rekonstruksi.

“Untuk identifikasi senjata api, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bukti-bukti kepemilikannya karena senjata tersebut tidak terdaftar,” jelasnya. Berikut fakta-fakta hasil penyelidikan kepolisian atas kematian Tri Nugraha. 

Baca Juga: Polda Bali Sebut Tri Nugraha Membawa Pistol Saat Akan Diperiksa Kejati

1. Terdapat luka tembak masuk pada dada kiri

IDN Times/Ayu Afria

Ia menyampaikan bahwa perkembangan hasil autopsi yang menjadi penyebab kematian korban, yakni ditemukan luka terbuka pada otot bilik kiri jantung dan bagian bawah paru kiri serta pendarahan pada rongga dan di dalam kantung jantung.

Kemudian terdapat luka tembak masuk pada dada kiri yang berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak, otot dada, kandung dan jantung sisi depan, otot bilik kiri jantung, kandung jantung sisi belakang permukaan bawah, bagian bawah paru kiri menembus sampai dinding belakang. Termasuk otot punggung kiri setinggi sela iga ke-11 tulang iga bagian kiri.

Baca Juga: Geledah Rumah Tri Nugroho di Bali, Polisi Temukan Banyak Senjata Api

2. Dipastikan bahwa korban sendiri di dalam TKP

pixabay.com/Marcus_Trapp

Dodi menyampaikan bahwa dari hasil pra rekonstruksi yang dipertajam dengan keberadaan saksi-saksi, dinyatakan bahwa setelah selesai dari pemeriksan, korban meminta izin untuk buang air kecil. Korban masuk ke toilet yang berada di depan ruangan pemeriksaan dengan membawa tas berwarna hitam.

“Sendirian. Sekitar satu menit dia berada di dalam toilet baru terdengar suara ledakan. Artinya pra-rekonstruksi memastikan bahwa benar yang bersangkutan sendiri di dalam TKP tersebut dan ditemukan tadi proyektil berikut senjata api dan tas,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa telah dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP dan pra rekontruksi serta visum et repertum terhadap korban. Pemeriksan laboratorium forensik disimpulkan bahwa diduga kuat korban meninggal dunia dikarenakan bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver SR 38 357 T110214100095 made in Turki yang dibawanya saat kejadian dengan cara menembakkan ke arah dada sebelah kiri hingga tembus ke punggung dan meninggal dunia.

Berita Terkini Lainnya