Fakta-fakta Terkini Pengungkapan Kasus Kematian Tri Nugraha
Hasil olah TKP dan pra-rekonstruksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) yang meninggal bunuh diri pada Senin (31/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombespol Dodi Rahmawan pada Jumat (4/9/2020) menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan yakni olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pra-rekonstruksi.
“Untuk identifikasi senjata api, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bukti-bukti kepemilikannya karena senjata tersebut tidak terdaftar,” jelasnya. Berikut fakta-fakta hasil penyelidikan kepolisian atas kematian Tri Nugraha.
Baca Juga: Polda Bali Sebut Tri Nugraha Membawa Pistol Saat Akan Diperiksa Kejati
1. Terdapat luka tembak masuk pada dada kiri
Ia menyampaikan bahwa perkembangan hasil autopsi yang menjadi penyebab kematian korban, yakni ditemukan luka terbuka pada otot bilik kiri jantung dan bagian bawah paru kiri serta pendarahan pada rongga dan di dalam kantung jantung.
Kemudian terdapat luka tembak masuk pada dada kiri yang berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak, otot dada, kandung dan jantung sisi depan, otot bilik kiri jantung, kandung jantung sisi belakang permukaan bawah, bagian bawah paru kiri menembus sampai dinding belakang. Termasuk otot punggung kiri setinggi sela iga ke-11 tulang iga bagian kiri.
Baca Juga: Geledah Rumah Tri Nugroho di Bali, Polisi Temukan Banyak Senjata Api