Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 Ha
Ada sidik jari yang tidak identik dalam surat itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Polemik tanah sengketa antara Universitas Udayana dan seorang warga Jimbaran, Kabupaten Badung, menguak fakta baru terkait dugaan surat palsu yang digunakan Unud untuk mengklaim tanah seluas 2,7 hektare.
Indikasi surat palsu ini dibeberkan oleh Pengacara I Komang Sutrisna saat ditemui di Kantor Hukumnya, Lidiron, Jalan Tanjung Bungkak, Renon, Denpasar, belum lama ini. Komang Sutrisna merupakan kuasa hukum pelapor I Nyoman Suastika, yang merupakan ahli waris pemilik Pipil Nomor 514, Persil 137.
Seperti apa fakta dugaan surat palsu tersebut?
Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
1. Pembebasan lahan menggunakan APBN dan bukti-buktinya dibuat tahun 1982 silam
Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Unud dibuat sejak tahun 1982 dan telah cukup lama disimpan dengan apik. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran, Kabupaten Badung.
Bukti tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi pada saat pembebasan lahan, pengembangan daripada Universitas Udayana menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam perjalanannya, semua proses dilakukan di Kantor kelurahan setempat dan disebutkan diikuti pula oleh masyarakat.
“Berarti kan tidak main-main. Jadi pekerjaan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, Bupati, dan termasuk Rektor saat itu yaitu Ida Bagus Oka, dan Gubernur saat itu, Prof Ida Bagus Mantra,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti itu, pada tahun 2011, Unud membuka file yang telah disimpan lama tersebut. Termasuk di dalamnya yang memuat informasi pemberian ganti rugi dan cap jempol yang disebut dilakukan oleh pemberi tanah. Namun dokumen asli tersebut saat ini disita oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Dapat saya simpulkan data itu benar karena itulah data satu-satunya yang memberikan atas hak sehingga gedung rektorat, dan fakultas ini berdiri. Dibuat oleh negara dari Kantor Gubernur Provinsi yang merupakan presentasi dari negara. Itu sangat valid dan dibuat dalam beberapa bundel. Semua panitia menandatangani,” ujar Sukandia.