Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 Ha

Ada sidik jari yang tidak identik dalam surat itu

Badung, IDN Times – Polemik tanah sengketa antara Universitas Udayana dan seorang warga Jimbaran, Kabupaten Badung, menguak fakta baru terkait dugaan surat palsu yang digunakan Unud untuk mengklaim tanah seluas 2,7 hektare.

Indikasi surat palsu ini dibeberkan oleh Pengacara I Komang Sutrisna saat ditemui di Kantor Hukumnya, Lidiron, Jalan Tanjung Bungkak, Renon, Denpasar, belum lama ini. Komang Sutrisna merupakan kuasa hukum pelapor I Nyoman Suastika, yang merupakan ahli waris pemilik Pipil Nomor 514, Persil 137.

Seperti apa fakta dugaan surat palsu tersebut? 

Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

1. Pembebasan lahan menggunakan APBN dan bukti-buktinya dibuat tahun 1982 silam

Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 HaJumpa pers dengan Tim Hukum Unud pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Unud dibuat sejak tahun 1982 dan telah cukup lama disimpan dengan apik. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran, Kabupaten Badung.

Bukti tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi pada saat pembebasan lahan, pengembangan daripada Universitas Udayana menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam perjalanannya, semua proses dilakukan di Kantor kelurahan setempat dan disebutkan diikuti pula oleh masyarakat.

“Berarti kan tidak main-main. Jadi pekerjaan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, Bupati, dan termasuk Rektor saat itu yaitu Ida Bagus Oka, dan Gubernur saat itu, Prof Ida Bagus Mantra,” ungkapnya.

Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 HaLokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Berdasarkan bukti itu, pada tahun 2011, Unud membuka file yang telah disimpan lama tersebut. Termasuk di dalamnya yang memuat informasi pemberian ganti rugi dan cap jempol yang disebut dilakukan oleh pemberi tanah. Namun dokumen asli tersebut saat ini disita oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Dapat saya simpulkan data itu benar karena itulah data satu-satunya yang memberikan atas hak sehingga gedung rektorat, dan fakultas ini berdiri. Dibuat oleh negara dari Kantor Gubernur Provinsi yang merupakan presentasi dari negara. Itu sangat valid dan dibuat dalam beberapa bundel. Semua panitia menandatangani,” ujar Sukandia.

2. Pelapor disebut masih berusia 5 tahun saat penyerahan tanah itu terjadi

Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 HaLokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Sukandia menyampaikan terkait pemberian ganti rugi itu, sudah dilakukan satu per satu, dan warga membubuhi cap jempol. Menurutnya yang berhak menerima ganti rugi memang adalah I Pulir, yang merupakan anaknya I Rimpuh. Sedangkan Suastika yang merupakan anak I Pulir saat itu masih berusia 5 tahun. Unud memastikan bahwa I Pulir sendirilah yang membubuhkan cap jempolnya.

“Jadi I Pulir sendiri yang memberikan cap jempol. Kurun 1982 sampai 1983, tidak pernah melaporkan terjadi pemalsuan cap jempol. I Pulir juga tidak pernah mempertanyakan dan semuanya aman-aman saja. Setelah I Pulir meninggal, dunia baru terjadi gugatan-gugatan,” ungkapnya.

3. Tidak ada kesesuaian cap jempol dalam surat pernyataan penyerahan hak milik

Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 HaPengacara I Komang Sutrisna. (IDN Times/Ayu Afria)

Sutrisna menanggapi bahwa pihaknya datang ke Bareskrim Polri melaporkan Rektor Unud yang menggunakan surat palsu tersebut pada 2 September 2021 lalu, dengan tidak mengarah secara spesifik menyebutkan nama rektor. Namun kemudian Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka atas laporan tersebut, yakni Rektor Universitas Udayana periode 2005-2013, Prof I Made Bakta.

Surat palsu yang disampaikannya tersebut merupakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Milik Nomor 593.82/2589/Agr dengan luasan tanah 8.640 meter persegi pada 15 November 1982. Setelah diteliti Bareskrim, Sukandia menjelaskan, di dalamnya ditemukan cap jempol I Pulir yang tidak identik. Hasil inilah yang menegaskan bahwa status Surat Pernyataan Hak Milik Nomor 593.82/2589/Agr yang dimiliki Unud adalah palsu.

“Kenapa kami laporkan ke Bareskrim? Karena kami memerlukan novum bukti baru yang mengungkapkan mengenai hal-hal yang baru dalam kasus perdatanya. Ternyata kasus pidana dapat dijadikan novum menggugurkan PK (Peninjauan Kembali) itu. Karena PK itu nggak bisa kita sikapi ya, walaupun itu salah,” jelasnya.

Selain itu, ganti rugi yang disampaikan Unud dan tertera dalam surat palsu tersebut yang sebesar Rp189 ribu pada tahun 1983, diakui pelapor tidak diterima ayahnya saat itu. 

4. Konteks penjelasan Unud dinilai tidak sesuai dengan laporan perkara

Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 HaLokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)

Komang Sutrisna juga mengomentari jawaban yang diberikan Tim Hukum Unud atas kasus ini yang ia anggap menyimpang. Menurutnya, penjelasan Tim Hukum Unud hanya menjelaskan Pasal 263 Ayat 1, yang dalam hal ini terkait pembuatan dokumen palsu oleh Panitia 9 di tahun 1983.

Konteks penjelasan berbeda dari pokok laporannya ke Bareskrim yang melaporkan Rektor Unud “menggunakan surat palsu” dalam hal ini merupakan Pasal 263 Ayat 2. Artinya, pihak-pihak yang menggunakan dokumen surat palsu, Surat Pernyataan Penyerahan Hak Milik Nomor 593.82/2589/Agr tersebut untuk mengklaim tanah.

"Pasal 2. Kenapa menjelaskan Pasal 1? Pasal 1 itu membuat (dokumen palsu). Kemudian menilai kedaluwarsa dokumen-dokumen selama 1982, 1983. Yang saya laporkan kan bukan dokumen yang dibuat Tim 9 (Panitia 9 Tahun 1983). Yang saya laporkan adalah yang menggunakan dokumen yang kami duga palsu," jelasnya. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya