Fakta Dugaan Reklamasi Pantai Melasti 2,6 Hektare, Sudah Ada Transaksi
Siapakah oknum pengusaha yang bermain?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Pemasangan police line oleh pihak Kepolisian Polda Bali di lokasi diduga reklamasi di Pantai Melasti, Kabupaten Badung, pada Jumat (1/7/2022), menggemparkan publik. Dugaan reklamasi pantai seluas 2.6 hektare yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Ada dugaan telah dilakukan pengurugan secara ilegal oleh oknum pengusaha. Berikut fakta-fakta dugaan reklamasi Pantai Melasti seluas 2,6 hektare:
Baca Juga: Fakta Gagalnya Penutupan Jalan di Serangan, Ipung Pertanyakan Pemkot
1. Polda Bali mengatakan baru melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombespol Surawan, mengatakan terkait laporan ini pihaknya baru melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi. Dir Reskrimum Polda Bali menyampaikan akan melengkapi administrasi terlebih dahulu. Pada Senin (4/7/2022), pukul 14.11 Wita, dilaporkan bahwa administrasi kasus tersebut sudah rampung.
“Belum, masih baru mau mulai. Kami kan melengkapi admisistrasi dulu, hari ini baru beres. Habis itu baru kirim undangan klarifikasi,” ungkapnya pada Senin (4/7/2022).