TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Dugaan Reklamasi Pantai Melasti 2,6 Hektare, Sudah Ada Transaksi

Siapakah oknum pengusaha yang bermain? 

Kondisi lokasi reklamasi di Pantai Melasti pada Jumat (1/7/2022). (Dok.IDN Times/Pemkab Badung)

Badung, IDN Times – Pemasangan police line oleh pihak Kepolisian Polda Bali di lokasi diduga reklamasi di Pantai Melasti, Kabupaten Badung, pada Jumat (1/7/2022), menggemparkan publik. Dugaan reklamasi pantai seluas 2.6 hektare yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Ada dugaan telah dilakukan pengurugan secara ilegal oleh oknum pengusaha. Berikut fakta-fakta dugaan reklamasi Pantai Melasti seluas 2,6 hektare:

Baca Juga: Fakta Gagalnya Penutupan Jalan di Serangan, Ipung Pertanyakan Pemkot

1. Polda Bali mengatakan baru melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi

Kondisi lokasi reklamasi di Pantai Melasti pada Jumat (1/7/2022). (Dok.IDN Times/Pemkab Badung)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombespol Surawan, mengatakan terkait laporan ini pihaknya baru melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi. Dir Reskrimum Polda Bali menyampaikan akan melengkapi administrasi terlebih dahulu. Pada Senin (4/7/2022), pukul 14.11 Wita, dilaporkan bahwa administrasi kasus tersebut sudah rampung.

“Belum, masih baru mau mulai. Kami kan melengkapi admisistrasi dulu, hari ini baru beres. Habis itu baru kirim undangan klarifikasi,” ungkapnya pada Senin (4/7/2022).

2. Bupati Badung menduga ada pemalsuan keterangan autentik

Kondisi lokasi reklamasi di Pantai Melasti pada Jumat (1/7/2022). (Dok.IDN Times/Pemkab Badung)

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombespol Surawan, dan Kepala Kantor BPN Badung, Heryanto, serta sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan lokasi reklamasi di Pantai Melasti pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Giri Prasta menyampaikan bahwa telah terjadi pemecahan tebing batu karang dengan menggunakan breaker di lokasi yang kemudian dipasang police line tersebut. Kegiatan ini rupanya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

Selain melakukan pengurugan pantai secara sewenang-wenang, oknum tersebut juga ditengarai telah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

"Di sini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang, sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut, untuk itu kami turun bersama Polda Bali, dan BPN untuk menghitung titik koordinat sehingga diketahui berapa luas kawasan pantai yang sudah diurug," ujarnya.

Giri Prasta menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan Bupati/Walikota. Sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat.

Berita Terkini Lainnya