Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan
Pacar ibu kandung korban disebut pelaku berdarah dingin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Penanganan hukum kasus anak korban penganiayaan dan penelantaran di Denpasar, NY (5), mengungkap fakta lain. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan pasal tindak pidana baru terhadap Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku merupakan pacar ibu kandung korban, DNM (33).
Sebelumnya, Dedi dan DNM dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 dan pasal 76B juncto 77B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Anak Korban Aniaya Akan Divisum di RSUD Wangaya, NY Masih Ketakutan
Baca Juga: Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan Pencabulan
1. Hasil visum et repertum sudah ke luar, korban NY dicabuli tersangka
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, dan instansi terkait lainnya, pada Senin (1/8/2022), mengungkapkan ada perkembangan baru terkait dengan kasus NY. Hasil Visum et Repertum (VER) sudah ke luar dan diketahui ada kekerasan lain yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Ada temuan baru. Pelaku itu ada tambahan memukul mulut korban yang mengakibatkan empat giginya lepas. Gigi depan. Kemudian pelaku melakukan pencabulan," ungkapnya.
Yugo Pamungkas juga sudah datang ke rumah korban, pada Minggu (31/7/22), di Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam kunjungan itu, ia memberikan support serta memastikan perkembangan kondisi kesehatan korban NY pasca dirawat di Rumah Sakit Wangaya Denpasar.