TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan 

Pacar ibu kandung korban disebut pelaku berdarah dingin

Sejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Penanganan hukum kasus anak korban penganiayaan dan penelantaran di Denpasar, NY (5), mengungkap fakta lain. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan pasal tindak pidana baru terhadap Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku merupakan pacar ibu kandung korban, DNM (33).

Sebelumnya, Dedi dan DNM dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 dan pasal 76B juncto 77B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga: Anak Korban Aniaya Akan Divisum di RSUD Wangaya, NY Masih Ketakutan

Baca Juga: Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan Pencabulan

1. Hasil visum et repertum sudah ke luar, korban NY dicabuli tersangka

Penetapan tersangka kasus penganiayaan, penelantaran dan pencabulan oleh Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, dan instansi terkait lainnya, pada Senin (1/8/2022), mengungkapkan ada perkembangan baru terkait dengan kasus NY. Hasil Visum et Repertum (VER) sudah ke luar dan diketahui ada kekerasan lain yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

"Ada temuan baru. Pelaku itu ada tambahan memukul mulut korban yang mengakibatkan empat giginya lepas. Gigi depan. Kemudian pelaku melakukan pencabulan," ungkapnya.

Yugo Pamungkas juga sudah datang ke rumah korban, pada Minggu (31/7/22), di Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam kunjungan itu, ia memberikan support serta memastikan perkembangan kondisi kesehatan korban NY pasca dirawat di Rumah Sakit Wangaya Denpasar.

2. Pencabulan dilakukan berkali-kali oleh tersangka

Sejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pencabulan ini telah dilakukan berkali-kali oleh tersangka Dedi tanpa sepengetahuan ibu korban. Sementara itu, saat terjadinya pemukulan pada mulut korban, peristiwa itu disaksikan langsung oleh ibu kandung korban.

"Dia sudah melakukan beberapa kali. Pada saat aksi itu, tidak dilihat oleh ibu korban. Pemukulan di bagian mulut dilihat ibu korban," katanya.

Sementara itu, saat ditanya terkait dengan luka gigitan di bagian payudara kanan korban, pihaknya tidak menjelaskan sebagai rangkaian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Menurutnya hasil VER yang ke luar telah menunjukkan adanya tindak pidana pencabulan.

Terhadap tersangka Dedi, disangkakan pasal 76 D juncto Pasal 82 dan atau 76 C juncto pasal 80, dan atau pasal 76 B juncto 77 B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan DNM disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 dan pasal 76 B juncto 77 B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkini Lainnya