Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan Pacar
Saat ini korban tengah dirawat di rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua orang pelaku penganiayaan dan penelantaran anak di Kota Denpasar tengah diproses hukum di Polresta Denpasar. Mereka adalah ibu kandung korban NY (5), yang bernama DNM (33), asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dan pacarnya, Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya diketahui tinggal bersama di Jalan Kertadalem Sari II Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, selama 2 tahun. Apa yang menyebabkan pelaku tega menganiaya dan menelantarkan NY?
Baca Juga: Motif Penebasan di Buleleng Terungkap, Dicurigai Jadi Mata-mata Polisi
1. Korban dianiaya dan ditelantarkan saat tengah malam
Dalam kasus yang disebutkan sebagai penganiayaan dan penelantaran melibatkan ibu kandung dan pacarnya tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan menerima laporan tindak pidana tersebut pada Rabu (20/7/2022), dengan bukti LP-B/744/VII/2022/ SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Kertadalem Sari II, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban kemudian ditelantarkan di Jalan Bedugul, tepatnya di depan kios massage, Desa Sidakarya, pada Selasa (19/7/2022), pukul 00.30 Wita sampai pukul 05.00 Wita.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar datang ke lokasi kejadian dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi yang menemukan. Pelaku tindak pidana ini diduga adalah pacar ibu korban. Pasangan tersebut diamankan pada Rabu (20/7/2022), pukul 10.00 Wita.
Keduanya kemudian dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 dan pasal 76B juncto 77B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk hukuman, maksimal 10 tahun,” ungkap Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.