Motif Penebasan di Buleleng Terungkap, Dicurigai Jadi Mata-mata Polisi

Ada dua orang korban meninggal dunia

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus dua orang meninggal dunia di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng? Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/7/2022), pukul 23.00 Wita. Dua orang laki-laki, yakni Ketut Fauzi (39) asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada dan Edy Salman, tewas usai saling tebas.

Sementara itu, Nu Ul Makmun (27) danTopan Hariadi Alias Zakaria (32) selamat dalam kejadian penebasan tersebut. Keduanya kemudian menjadi buronan polisi dan akhirnya ditangkap di tempat persembunyian mereka.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penebasan di Buleleng, 2 Orang Meninggal

1. Berawal kecurigaan pelaku bahwa korban menjadi mata-mata polisi

Motif Penebasan di Buleleng Terungkap, Dicurigai Jadi Mata-mata PolisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, bahwa kejadian bermula saat korban Edy Salman bersama dua orang temannya, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria, datang ke rumah korban Ketut Fauzi. Mereka datang untuk menanyakan langsung kebenaran Ketut Fauzi menjadi mata-mata polisi.

"Awalnya hanya untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaan Edy Salman terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata polisi," ungkapnya, pada Rabu (20/7/2022).

Disebutkan bahwa mereka berempat merupakan kelompok pelaku tindak pidana, namun Fauzi sudah insaf. Sedangkan Topan Hariadi saat itu menjadi terduga pencurian pratima dan bagian kepalanya kena tembak. Topan Hariadi kemudian mencurigai Ketut Fauzi yang melaporkan hal itu ke kepolisian dan menjadi mata-mata polisi.

2. Pelaku datang ke rumah korban dan membawa senjata tajam

Motif Penebasan di Buleleng Terungkap, Dicurigai Jadi Mata-mata PolisiIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepolisian menyampaikan bahwa kedatangan Edy Salman saat itu dengan membawa senjata tajam pedang. Ketut Fauzi langsung mengambil pedang dan menebas Topan Hariadi alias Zakaria. Korban Topan mengalami luka pada bagian tangan dan kepala. Saat itu ia langsung bersembunyi di samping motor milik Fauzi.

Setelah melakukan penebasan, Fauzi kemudian menyerah kepada Edy yang saat itu tengah duduk di lantai rumahnya. Namun Edy justru membalas dengan serangan, sehingga Fauzi menebas Edy hingga roboh.

Kemudian melihat temannya roboh, Makmun langsung menebas Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan yang bersangkutan tersandar di tembok dengan luka tangan kiri, dada kanan, punggung kanan, dan kepala. Sementara itu, Makmun dan Topan melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman.

"Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit. Sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara," jelasnya.

3. Dua tersangka terjerat kasus pidana lainnya di beberapa wilayah

Motif Penebasan di Buleleng Terungkap, Dicurigai Jadi Mata-mata PolisiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Selanjutnya, Polsek Sukasada melakukan pengejaran terhadap dua orang yang melarikan diri. Mereka diamankan pada Sabtu (9/7/2022), pukul 02.00 Wita. Keduanya diketahui bersembunyi di sebuah rumah yang ada di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman.

“Dari hasil pemeriksaan yang diketahui melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun. Sedangkan Topan Hariadi tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi,” ungkapnya.

Motif Penebasan di Buleleng Terungkap, Dicurigai Jadi Mata-mata PolisiBarang bukti pencurian yang dilakukan kedua tersangka pembunuhan di Sukasada, Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Dari hasil pemeriksaan lainnya, Makmun dan Topan Hariadi diketahui merupakan pelaku perbuatan pidana lain. Sejumlah kejahatan yang dilakukan keduanya di antaranya mengambil barang dengan paksa (jambret), dua kali mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, dan di tempat lain. Petugas kepolisian juga menyita 4 unit sepeda motor dari keduanya.

Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi dan Edy Salman adalah pidana penjambretan di wilayah Desa Gitgit. Mereka mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri.

“Ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan Hariadi terhadap perbuatan pidana mengambil pratima di Pura Dalam Gitgit. Sehingga untuk kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan,” jelasnya.

Makmun dijerat pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang dipergunakan yaitu 2 bilah pedang bergagang kayu, masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm, serta sebilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.

Sedangkan tersangka Topan Hariadi (32) dijerat pasal 365 KUHP dengan barang bukti dua buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya