TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kembali Dibuka, 6.000 Pekerja Asal Bali Siap Dikirim ke Kapal Pesiar 

Mereka sangat perlu vaksin COVID-19 agar bisa berangkat

Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Denpasar, IND Times – Ribuan pelaut Indonesia sangat memerlukan vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat ini sebagai syarat kembali bisa bekerja di kapal pesiar pada April 2021 mendatang. Tanpa adanya vaksinasi, maka perusahaan kapal pesiar akan mengalihkan kebutuhan tenaga kerja ke negara lainnya. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali, sekaligus Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Provinsi Bali, I Dewa Putu Susila, saat dikonfirmasi pada Senin (22/2/2021). 

Apakah memungkinkan tenaga kerja dari Bali bisa segera mendapatkan vaksin COVID-19 tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Agar tidak hancur lebur, operasional harus dibuka

Kapal pesiar MV. Aidavita berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Twitter.com/disporaparjtg

Dari data yang ada, jumlah pelaut asal Bali tercatat sebanyak 6.000 orang. Mereka sebelumnya bekerja di beberapa kapal pesiar, di antaranya Royal Carribean, Carnival Cruise, Norwegian Cruise, Holland America Lines, dan Mediteranian Cruise.

Namun selain Bali, juga ada beberapa pelaut dari beberapa daerah di Indonesia yang juga rencana diberangkatkan, di antaranya 4.000 orang dari Jakarta, 3.000 orang dari Yogyakarta, 2.500 orang dari Jawa Timur, 2.000 orang dari Jawa Barat, 1.000 orang dari Lombok, 1.500 orang dari daerah lainnya termasuk Medan dan Bitung. Jumlah tersebut masuk dalam kloter I yang rencananya akan diberangkatkan pada April 2021 mendatang.

“Berdasarkan komunikasi kami dengan beberapa perusahaan kapal, termasuk ITF (International Transfer Federation), bahwa perusahaan kapal juga sama. Gak (tidak) beda jauh dengan apa yang ada di seluruh dunia. Sudah collapse dia. Kalau sampai ini tidak berjalan, bakal hancur lebur. Makanya direncanakan bulan April ini jadi udah dibuka. Mereka akan operasional,” jelas Dewa Putu Susila.

2. Apabila tidak memenuhi persyaratan, kuota dialihkan ke negara lain

Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menyampaikan ada persyaratan mendasar untuk kembali bekerja di cruise ship, yaitu crew dan passengers (penumpang) harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19. Terkait hal ini pihaknya masih mengupayakan dengan cara bersurat ke kementerian terkait.

“Jika kita tidak dapat memenuhi kebutuhan crew perusahaan kapal pesiar sesuai dengan persyaratan mereka, maka kuota itu akan dialihkan ke negara lain. Sehingga jumlah pelaut Indonesia akan berkurang di seluruh dunia,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya