Duda Asal Kintamani Bangli Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang anak seharusnya dijaga dengan baik!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangli, IDN Times - Laki-laki asal Kintamani, Kabupaten Bangli, Pakang (50), nekat memperkosa anak di bawah umur, berinisial NKST (9). Pakang mengaku melakukan tindakan bejat itu karena tidak mendapatkan nafkah batin selama 1.5 tahun sejak istrinya meninggal.
Bagaimana akhirnya tindakan bejat pelaku ini bisa terungkap? Apa hukuman yang dijatuhkan kepadanya? Berikut fakta-fakta kasus ini:
Baca Juga: Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?
1. Tindakan pelaku terungkap saat ibu korban menemukan ada darah pada anaknya
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa pada Rabu (20/10/2021) pukul 15.00 Wita, ibu korban curiga dengan gerak-gerik anaknya. Setelah bermain, anaknya tiba-tiba duduk dan bengong. Anaknya lalu melepas celana yang dipakai dan langsung menarik selimut di tempat tidur di kamar kakeknya. Saat itu ibu korban bertanya kepada anaknya, namun tidak dijawab.
Karena merasa curiga, ibu korban menarik selimut tersebut dan mendapati anaknya mengalami pendarahan. Akhirnya korban mengaku mendapat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku di kamar mandi.
"Tidak ada hubungan keluarga," ungkap Elim pada Selasa (26/10/2021). Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.