Duda Asal Kintamani Bangli Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur

Seorang anak seharusnya dijaga dengan baik!

Bangli, IDN Times - Laki-laki asal Kintamani, Kabupaten Bangli, Pakang (50), nekat memperkosa anak di bawah umur, berinisial NKST (9). Pakang mengaku melakukan tindakan bejat itu karena tidak mendapatkan nafkah batin selama 1.5 tahun sejak istrinya meninggal.

Bagaimana akhirnya tindakan bejat pelaku ini bisa terungkap? Apa hukuman yang dijatuhkan kepadanya? Berikut fakta-fakta kasus ini:

Baca Juga: Perlu 7 Bulan Lengkapi Berkas Pencabulan Anak di Buleleng, Ada Apa?

1. Tindakan pelaku terungkap saat ibu korban menemukan ada darah pada anaknya

Duda Asal Kintamani Bangli Nekat Perkosa Anak di Bawah UmurTersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Bangli. (Dok. IDN Times / Polres Bangli)

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa pada Rabu (20/10/2021) pukul 15.00 Wita, ibu korban curiga dengan gerak-gerik anaknya. Setelah bermain, anaknya tiba-tiba duduk dan bengong. Anaknya lalu melepas celana yang dipakai dan langsung menarik selimut di tempat tidur di kamar kakeknya. Saat itu ibu korban bertanya kepada anaknya, namun tidak dijawab.

Karena merasa curiga, ibu korban menarik selimut tersebut dan mendapati anaknya mengalami pendarahan. Akhirnya korban mengaku mendapat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku di kamar mandi.

"Tidak ada hubungan keluarga," ungkap Elim pada Selasa (26/10/2021). Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

2. Kedua tangan korban ditarik dan mulut dibekap

Duda Asal Kintamani Bangli Nekat Perkosa Anak di Bawah UmurIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada hari kejadian, korban ditarik oleh pelaku saat melintas di sebelah barat rumah pelaku. Saat itu korban melintas sendirian dan kedua tangannya ditarik. Mulut korban dibekap, lalu dibawa ke kamar mandi dan dipaksa melakukan hubungan badan.

"Kondisi korban sesaat setelah kejadian awalnya murung. Kemudian diketahui oleh ibunya dan mengaku telah disetubuhi paksa oleh pelaku," ungkap Elim.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak mendapat nafkah batin.

"Karena pengen sekali berhubungan setelah 1,5 tahun istrinya meninggal," ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Duda Asal Kintamani Bangli Nekat Perkosa Anak di Bawah UmurIlustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Proses penanganan disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya