Dua Remaja Putri di Denpasar Bali Jadi Korban Perdagangan Orang
Semoga hal ini tidak terjadi lagi ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua remaja putri asal Kota Denpasar, NKT (16) dan NMF (16) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Selasa (6/10/2020) lalu, tepatnya pukul 19.00 Wita, keduanya dipaksa melayani tamu hingga terjadi persetubuhan. Polisi kemudian mengamankan tersangka Maulana Aldi (20) warga Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Jambret di Denpasar Dihadiahi Timah Panas
1. Tersangka dan korban sesungguhnya baru kenal
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom menjelaskan bahwa korban NMF dihubungi oleh tersangka pertama kali melalui pesan WhatsApp pada 4 Oktober 2020 pukul 23.00 Wita. Aldi mengaku mendapatkan nomor NMF dari temannya.
“Pada 6 Oktober 2020 pukul 12.00 Wita, tersangka menyuruh korban mandi dan berjanji akan menjemputnya ke rumah untuk diajak jalan-jalan ke Bedugul,” ungkap Kompol I Dewa Putu Gede Anom pada Sabtu (5/12/2020).
Tak berselang lama, teman korban NKT dan Raka menjempunya ke rumah. Sementara Aldi dan Vian menunggu di dalam mobil bersama rekannya. Karena kehabisan uang untuk membeli bensin mobil, akhirnya mereka batal jalan-jalan ke Bedugul dan memilih beristirahat di kos tempat Vian tinggal. NKT dan Raka kemudian menumpang mandi di rumah temannya yang bernama Lala. Sementara tersangka dan Vian mengembalikan mobil sewaannya.
Pada malam hari, tersangka bersama Vian kembali ke kos tersebut menggunakan satu sepeda motor. Begitu juga dengan NKT. Mereka akhirnya berboncengan tiga (tersangka, NKT, dan NMF) mencari hotel untuk menginap di seputaran Denpasar.