Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun Dibui
Tetap waspada dan hati-hati ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dewa Gede Darma Putra Bayu (27), asal Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), berinisial BAPK (15).
Diketahui bahwa korban merupakan anak dari salah satu pejabat di Pengadilan Negeri di Bali. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (8/8/2022), pukul 18.30 Wita, sepanjang jalan dari Jalan Teuku Umar Barat, sampai di Perumahan di Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan.
Baca Juga: Pasutri Asal Gianyar Jadi Tersangka Pornografi, Buat Video Sendiri
1. Tersangka meraba-raba paha korban saat mengantarnya menuju rumah
Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar), Kompol Mikael Hutabarat, perbuatan cabul ini berawal saat korban belajar kelompok di Desa Padangsambian. Pukul 18.30 Wita, korban memesan ojek online Grab. Setelah dijemput driver tersebut, korban diantar menuju rumahnya melalui Jalan Bypass Ngurah Rai.
"Sampai di Jalan Bypass Sanggaran, pelaku mulai meraba-raba paha korban. Dan korban melawan dengan cara menepis tangan pelaku. Dan pelaku juga mengulangi perbuatannya," jelasnya, Jumat (12/8/2022) siang.