TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun Dibui

Tetap waspada dan hati-hati ya semeton

Tersangka pelaku pencabulan penumpang di Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Dewa Gede Darma Putra Bayu (27), asal Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), berinisial BAPK (15). 

Diketahui bahwa korban merupakan anak dari salah satu pejabat di Pengadilan Negeri di Bali. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (8/8/2022), pukul 18.30 Wita, sepanjang jalan dari Jalan Teuku Umar Barat, sampai di Perumahan di Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca Juga: Pasutri Asal Gianyar Jadi Tersangka Pornografi, Buat Video Sendiri

1. Tersangka meraba-raba paha korban saat mengantarnya menuju rumah

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar),  Kompol  Mikael Hutabarat, perbuatan cabul ini berawal saat korban belajar kelompok di Desa Padangsambian. Pukul 18.30 Wita, korban memesan ojek online Grab. Setelah dijemput driver tersebut, korban diantar menuju rumahnya melalui Jalan Bypass Ngurah Rai.

"Sampai di Jalan Bypass Sanggaran, pelaku mulai meraba-raba paha korban. Dan korban melawan dengan cara menepis tangan pelaku. Dan pelaku juga mengulangi perbuatannya," jelasnya, Jumat (12/8/2022) siang. 

2. Pelaku diamankan ayah korban sesampainya di rumah

Ilustarsi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa pencabulan ini baru berhenti saat handphone milik korban berdering. Pelaku diamankan ayah korban sesampainya di rumah karena pelapor mendengar anaknya berteriak.

"Diamankan karena korban berteriak. Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya