Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun Dibui

Tetap waspada dan hati-hati ya semeton

Denpasar, IDN Times - Dewa Gede Darma Putra Bayu (27), asal Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), berinisial BAPK (15). 

Diketahui bahwa korban merupakan anak dari salah satu pejabat di Pengadilan Negeri di Bali. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (8/8/2022), pukul 18.30 Wita, sepanjang jalan dari Jalan Teuku Umar Barat, sampai di Perumahan di Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca Juga: Pasutri Asal Gianyar Jadi Tersangka Pornografi, Buat Video Sendiri

1. Tersangka meraba-raba paha korban saat mengantarnya menuju rumah

Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun DibuiIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar),  Kompol  Mikael Hutabarat, perbuatan cabul ini berawal saat korban belajar kelompok di Desa Padangsambian. Pukul 18.30 Wita, korban memesan ojek online Grab. Setelah dijemput driver tersebut, korban diantar menuju rumahnya melalui Jalan Bypass Ngurah Rai.

"Sampai di Jalan Bypass Sanggaran, pelaku mulai meraba-raba paha korban. Dan korban melawan dengan cara menepis tangan pelaku. Dan pelaku juga mengulangi perbuatannya," jelasnya, Jumat (12/8/2022) siang. 

2. Pelaku diamankan ayah korban sesampainya di rumah

Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun DibuiIlustarsi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa pencabulan ini baru berhenti saat handphone milik korban berdering. Pelaku diamankan ayah korban sesampainya di rumah karena pelapor mendengar anaknya berteriak.

"Diamankan karena korban berteriak. Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan," jelasnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun DibuiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 9 Agustus 2022. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, handphone, sepeda motor Vario DK 4076 FBV yang digunakan pelaku.

"Kami telah melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap korban dan melakukan pemeriksaan pelapor dan korban," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya iseng karena melihat paha anak korban mulus. Tindakan ini diakui baru pertama kali dilakukan.

Tersangka dijerat pasal Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya