TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali

Tersangka sudah ditahan di Polda Bali

Instagram.com/baliairport

Badung, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan seorang dosen asal Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Ferdinandus Bele Sole (37), sebagai tersangka pencabulan. Dosen tersebut dilaporkan dengan bukti lapor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polda Bali, pada 4 Januari 2023 lalu, atas perkara pencabulan di dalam toilet gate 3, Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Tersangka dijerat pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Fakta Anggota Polda Bali Ditusuk, Terlibat Perkelahian di Paddy’s Pub Kuta 

1. Korban merasa dibuntuti tersangka saat ke kamar mandi

unsplash.com/Oliver Hale

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial SK (13), dilakukan tersangka pada Rabu (4/1/2023), pukul 16.00 Wita. Berdasarkan keterangan dari saksi pelapor bahwa saat itu ia bersama istri dan korban yang merupakan anaknya, hendak melakukan perjalanan menuju ke Jakarta. Korban saat itu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

“Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikuti dari belakang,” ungkapnya pada Senin (9/1/2023).

Korban saat itu berpikir bahwa tersangka juga akan buang air kecil. Namun tersangka malah melirik ke kemaluan korban. Selesai buang air kecil kemudian korban menuju wastafel untuk cuci tangan.

2. Tersangka memaksa korban dan melakukan pencabulan

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka saat itu menatap korban dan mengajak korban masuk ke dalam bilik kamar kecil. Tersangka meminta korban membuka celananya. Permintaan tersebut langsung ditolak korban. Mendapati penolakan, tersangka kemudian terus memaksa korban membuka celananya. Kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. 

“Saat itu terlapor melihat mata korban. Korban merasa seperti dihipnotis dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik (kamar kecil) jongkok,” ungkapnya.

Setelah itu, korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan tersangka keluar lebih dahulu. Korban yang ketakutan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban kemudian melakukan Visum et Repertum (VER) di RSUP Prof Ngoerah Denpasar (RSUP Sanglah).

Berita Terkini Lainnya