Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali
Tersangka sudah ditahan di Polda Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan seorang dosen asal Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Ferdinandus Bele Sole (37), sebagai tersangka pencabulan. Dosen tersebut dilaporkan dengan bukti lapor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polda Bali, pada 4 Januari 2023 lalu, atas perkara pencabulan di dalam toilet gate 3, Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Tersangka dijerat pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Fakta Anggota Polda Bali Ditusuk, Terlibat Perkelahian di Paddy’s Pub Kuta
1. Korban merasa dibuntuti tersangka saat ke kamar mandi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial SK (13), dilakukan tersangka pada Rabu (4/1/2023), pukul 16.00 Wita. Berdasarkan keterangan dari saksi pelapor bahwa saat itu ia bersama istri dan korban yang merupakan anaknya, hendak melakukan perjalanan menuju ke Jakarta. Korban saat itu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
“Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikuti dari belakang,” ungkapnya pada Senin (9/1/2023).
Korban saat itu berpikir bahwa tersangka juga akan buang air kecil. Namun tersangka malah melirik ke kemaluan korban. Selesai buang air kecil kemudian korban menuju wastafel untuk cuci tangan.