Permainan Megandu Resmi Terdaftar sebagai KIK, Dimainkan Sejak 1956
Permainan tradisional ini berasal dari Kabupaten Tabanan lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Upaya Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) untuk mendaftarkan permainan Megandu sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akhirnya dikabulkan.
Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, menyampaikan bahwa permainan tradisional Megandu asal Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat KIK diserahkan saat penutupan Desa Binaan pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Baca Juga: Serunya Megandu, Permainan Tradisi Asal Tabanan Setelah Panen di Sawah
Baca Juga: Permainan Tradisional Megandu Asal Tabanan Didaftarkan Sebagai KIK
1. Megandu merupakan warisan budaya yang harus diberikan perlindungan hukum
Menurut Ketua Panitia Desa Binaan, Kadek Mahesa Gunadi, permainan Megandu merupakan warisan budaya yang harus dilindungi. Permainan tradisional masyarakat agraris ini berasal dari Desa Adat Ole. Biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Alat permainan yang digunakan adalah bola kecil yang dibuat dari bahan jerami dengan jumlah sebanyak anak yang ikut bermain.
“Megandu penting didaftarkan karena merupakan warisan budaya yang harus diberikan perlindungan hukum,” tegasnya.
Lalu bagaimana cara bermain Megandu? Pertama, tongkat ditancapkan di tengah-tengah arena. Kemudian dilengkapi dengan tali pelepah pisang. Bola-bola jerami tersebut lalu diletakkan di dekat tiang. Permainan dimulai ketika ada seorang anak yang berjaga dengan memegang tali. Tugasnya adalah menjaga telur-telur tersebut dari anak-anak lainnya yang berusaha mengambil.