Permainan Megandu Resmi Terdaftar sebagai KIK, Dimainkan Sejak 1956

Permainan tradisional ini berasal dari Kabupaten Tabanan lho

Tabanan, IDN Times – Upaya Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) untuk mendaftarkan permainan Megandu sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akhirnya dikabulkan.

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, menyampaikan bahwa permainan tradisional Megandu asal Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat KIK diserahkan saat penutupan Desa Binaan pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

Baca Juga: Serunya Megandu, Permainan Tradisi Asal Tabanan Setelah Panen di Sawah

1. Megandu merupakan warisan budaya yang harus diberikan perlindungan hukum

Permainan Megandu Resmi Terdaftar sebagai KIK, Dimainkan Sejak 1956Permainan Megandu asal Tabanan terdaftar sebagai KIK. (Dok. IDN Times/BEM FH Unud)

Menurut Ketua Panitia Desa Binaan, Kadek Mahesa Gunadi, permainan Megandu merupakan warisan budaya yang harus dilindungi. Permainan tradisional masyarakat agraris ini berasal dari Desa Adat Ole. Biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Alat permainan yang digunakan adalah bola kecil yang dibuat dari bahan jerami dengan jumlah sebanyak anak yang ikut bermain.

“Megandu penting didaftarkan karena merupakan warisan budaya yang harus diberikan perlindungan hukum,” tegasnya.

Lalu bagaimana cara bermain Megandu? Pertama, tongkat ditancapkan di tengah-tengah arena. Kemudian dilengkapi dengan tali pelepah pisang. Bola-bola jerami tersebut lalu diletakkan di dekat tiang. Permainan dimulai ketika ada seorang anak yang berjaga dengan memegang tali. Tugasnya adalah menjaga telur-telur tersebut dari anak-anak lainnya yang berusaha mengambil.

Baca Juga: Permainan Tradisional Megandu Asal Tabanan Didaftarkan Sebagai KIK 

2. Masyarakat Desa Adat Ole diharapkan bisa mewariskan permainan ini ke generasi berikutnya

Permainan Megandu Resmi Terdaftar sebagai KIK, Dimainkan Sejak 1956Permainan Megandu di Desa Adat Ole, Tabanan (Dok.IDN Times/BEM FH Unud)

Sementara itu Penyarikan Desa Adat Ole, I Made Sukerta, menyampaikan permainan Megandu sudah ada sejak dulu dan tetap dijaga kelestariannya hingga sekarang. Dengan adanya dukungan terhadap pendaftaran KIK untuk permainan Megandu ini, ia berharap masyarakat Desa Adat Ole bisa mewarisi dan mewariskan permainan ini ke generasi berikutnya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa karena telah berkenan memperjuangkan warisan budaya kami,” ungkapnya.

3. Megandu ditampilkan pertama kali di Art Centre Denpasar pada tahun 1998

Permainan Megandu Resmi Terdaftar sebagai KIK, Dimainkan Sejak 1956Permainan Megandu asal Tabanan terdaftar sebagai KIK. (Dok. IDN Times/BEM FH Unud)

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi pada Senin (20/9/2021), melalui Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, mengungkapkan Megandu dimainkan secara turun-temurun oleh para leluhur setempat, yang diperkirakan sejak tahun 1956 silam.

Megandu ditampilkan pertama kali di Art Centre Denpasar pada tahun 1998 hingga tahun 2000. Sempat vakum beberapa tahun belakangan ini. Namun pada tahun 2017, I Wayan Weda dan Nyoman Budarsana melaksanakan Festival ke Uma yang salah satu rangkaiannya adalah menampilkan permainan Megandu sehingga akhirnya meningkatkan kembali eksistensi permainan ini.

“KemenkumHAM Bali dalam pencatatan KIK ini untuk perlindungan dari klaim pihak lain. Di mana khususnya di Bali yang seni dan budayanya sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat segera mencatatkan KIK dan bisa dibantu melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali,” ungkap Jamaruli.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya