Jual Vila Bodong di Pecatu, Seorang Developer Diringkus Polisi
Hati-hati kalau mau beli properti di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Lukas Pattinasarany (44) sebagai tersangka kasus mafia properti fiktif alias bodong, sjak menerima laporan polisi bernomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT tertanggal 27 Mei 2019.
Tersangka melakukan penipuan penjualan vila fiktif kepada korbannya, Eka Harsana (28), yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan. Kejadian tersebut bermula ketika korban dihubungi melalui WhatsApp oleh Liliek Setianingsih Soetjipto selaku Lead Marketing Perumahan Anaya Village Pecatu.
“Isinya agar korban ini bersedia untuk menghadiri undangan launching pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 dan bertemu dengan tersangka,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, pada Kamis (24/10).
Dari pertemuan itu, korban diberikan brosur perumahan yang akan dibangun oleh tersangka dengan harga Rp1,1 miliar per unit. Korban yang tertarik lalu memberikan uang muka kepada tersangka. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan vila tersebut.
1. Korban telah membayar uang muka atau down payment (DP) ratusan juta Rupiah kepada tersangka
Andi Fairan menyampaikan, korban telah membayar DP kepada tersangka sebesar Rp387,5 juta. Uang tersebut dibayarkan pada 27 Juli 2017 lalu sebagai tanda pengikatan jual beli di hadapan notaris Wayan Suwitra antara keduanya, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
“Jadi untuk mengikat masalah jual beli ini untuk pembangunan vila milik korban, korban membayar ke pelaku sebesar tadi. Dilakukan pembayaran antara pihak korban dengan PT Anaya Graha Abadi milik tersangka ini,” terangnya.