TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasca Lebaran, Denpasar Sidak Warga Pendatang

Jangan lupa lapor diri ke Kantor Desa ya

Sidak Duktang di Kota Denpasar pasca arus balik Lebaran 2022. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Pasca arus balik Lebaran tahun 2022, petugas Desa Dangin Puri Kangin, Kota Denpasar, melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan melakukan pendataan penduduk non permanen.

Operasi tersebut digelar pada Senin (9/5/2022) malam dengan menyasar beberapa lokasi. 

Baca Juga: Daftar Parpol Penerima Suntikan Dana dari Pemerintah Provinsi Bali 

1. Sidak penduduk pendatang melibatkan banyak pihak

Sidak Duktang di Kota Denpasar pasca arus balik Lebaran 2022. (Dok.IDN Times/istimewa)

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, mengatakan bahwa pendataan penduduk non permanen dilakukan di wilayah Banjar Kreneng Kaja. Tujuannya untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta sosialisasi protokol kesehatan di wilayah Desa Dangin Puri Kangin.

Dalam pendataan penduduk non permanen ini, pihaknya melibatkan Kepala Dusun, Kelihan Banjar, Staf Desa, Babinsa, Babinkantibmas, Linmas dan Pecalang.

2. Penduduk non permanen wajib lapor diri ke Kantor Desa

Sidak Duktang di Kota Denpasar pasca arus balik Lebaran 2022. (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari hasil sidak, terdata ada sebanyak 12 orang penduduk non permanen, terdiri dari 7 orang dari luar pulau Bali dan 5 orang berasal dari luar Kota Denpasar. Dari pendataan itu, semua penduduk tersebut telah dilengkapi dengan identintas diri.

Sulatra menegaskan untuk kelengkapan administrasi kependudukan, apabila ada penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin, diharapkan untuk melapor diri ke Kadus atau Kantor Desa untuk bisa di buatkan surat tanda lapor diri (STLD).

"Jika ada penduduk non permanen agar melaporkan diri ke Kadus atau Kantor Desa," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya