23 Negara Bisa Gunakan Visa on Arrival Masuk ke Bali, Ini Daftarnya
Semoga pariwisata Bali benar-benar bisa segera pulih ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), mulai Senin (7/3/2022) mendatang. Kebijakan ini dinilai akan mempermudah para wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Pulau Dewata.
Selain peniadaan karantina, juga akan diterapkan kebijakan Visa on Arrival (VOA) yang diberikan kepada 23 negara. Dengan begitu, harapannya pariwisata Bali akan segera pulih setelah dua tahun didera pandemik COVID-19.
Baca Juga: Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret 2022, Sistem Bubble Ditiadakan
Baca Juga: BTB Pastikan Recovery Bali Bakal Lebih Cepat dengan Tanpa Karantina
1. Pemerintah mencabut kewajiban sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata
Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Keputusan Rapat Koordinasi (revisi) Penerapan Kebijakan Baru Tanpa Karantina dan Layanan VoA bagi PPLN mulai 7 Maret 2022, menyebutkan ada 23 negara yang diberikan layanan VOA. Adapun negara tersebut di antaranya:
- Australia
- Amerika Serikat
- Inggris
- Jerman
- Belanda
- Perancis
- Qatar
- Jepang
- Korea Selatan
- Kanada
- Italia
- Selandia Baru
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Malaysia
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
- Filipina
Dalam surat ini juga disampaikan bahwa pemerintah melakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.