TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Larangan WNA yang Liburan ke Bali, Makin Diperketat

Silakan berikan tanggapannya, guys

Turis asing saat mengendarai sepeda motor di Bali. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti maraknya perilaku wisatawan mancanegara (wisman) yang menurunkan citra pariwisata Bali akhir-akhir ini.

Wayan Koster mengatakan, SE ini berlaku sejak diterbitkan pada 31 Mei 2023. Berikut ini beberapa larangan wisman atau warga negara asing (WNA) yang liburan di Bali.

Baca Juga: 7 Aturan Mengunjungi Pura di Bali

1. Terkait larangan di area tempat suci umat Hindu

Dok.IDN Times/Istimewa

Wisman dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura hingga pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). Selain itu, wisman juga dilarang untuk:

  • Memanjat pohon yang disakralkan
  • Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, simbol-simbol keagamaan seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
  • Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum
  • Mnggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.

2. Dilarang berperilaku tidak sopan, termasuk melakukan kegiatan bisnis tidak sesuai izin

ilustrasi pantai (unsplash.com/Oscar Nord)

Wisman juga dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial (medsos). Contohnya, menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).

Selain itu, wisman dilarang:

  • Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
  • Terlibat dalam aktivitas ilegal (seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral)
  • Melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.
Berita Terkini Lainnya