Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?
Kamu juga ada pengalaman berbeda di Bali? Share aja ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Semenjak munculnya pandemik, pelaku perjalanan orang dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat keterangan (Suket) rapid test dengan hasil non reaktif jika ingin masuk ke Pulau Bali, dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020, yang masih berlaku sampai sekarang.
“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, setelah rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Senin ( 25/5/2020) siang lalu, dikutip dari baliprov.go.id.
Lantas apakah kebijakan itu benar-benar diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk? Apalagi sebentar lagi mau Natal dan Tahun Baru. Berikut ini hasil wawancara IDN Times dengan sejumlah masyarakat yang melakukan perjalanan dari Jawa Timur menuju ke Bali. Nama sengaja disamarkan atas permintaan narasumber dan demi menjaga privasinya. Hasilnya, apa yang terjadi di lapangan tak segarang yang digaungkan:
Baca Juga: Angka COVID-19 di Bali Side Away Selama Luhut Ditarget 2 Minggu
Baca Juga: Komunikasi COVID-19 Satu Pintu di Bali Banyak Kurangnya, Imbauan Terus
1. Bus tidak memberlakukan physical distancing, dan penumpang yang tidak membawa suket rapid test diminta uang Rp30 ribu
Sejak dibukanya pariwisata domestik dengan penerapan new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 305 memberlakukan syarat suket rapid test non reaktif jika mau masuk ke Bali lewat jalur pelabuhan. Namun seiring berjalannya waktu, petugas di pintu masuk Bali bagian barat (Pelabuhan Gilimanuk) tidak lagi ketat menanyakan suket rapid test tersebut. Penumpang yang masuk ke Bali diminta untuk membayar sejumlah uang supaya lolos dari pemeriksaan.
Sumber berinisial GGA mengungkapkan, ketika ia pulang ke Bojonegoro, Jawa Timur, naik bus pada akhir November 2020 lalu, memang tidak dimintai surat keterangan. Karena penumpang yang keluar dari Bali tidak diharuskan untuk menunjukkan suket tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam webinar MarkPlus Government Roundtable, Senin (26/10/2020) lalu. Ia menyebutkan transportasi darat, khususnya kapal penyeberangan dan bus, tidak memberlakukan rapid test sebagai syaratnya, kecuali masuk ke Pulau Bali.
"Kalau menggunakan transportasi darat, itu kami tidak menerapkan masalah rapid test. Namun demikian tidak berarti, bahwa kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Namun kewajiban rapid test yang sekarang masih berlaku adalah masyarakat yang menuju ke Bali," ujar Budi, dikutip YouTube CNN Indonesia.
Namun awal Desember 2020, ketika kembali ke Bali, ia menemukan pemandangan berbeda dari yang digembor-gemborkan oleh pemerintah. Yakni protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 telah diabaikan. Situasi di dalam bus sangat normal. Kursi penumpangnya tidak diberlakukan physical distancing.
Selain itu, ia juga bisa masuk ke Bali dengan membayar Rp30 ribu kepada kondektur bus, tanpa membawa suket rapid test.
“Aku kan mau pakai rapid. Tapi setelah telepon bus yang biasa saya membeli tiket di situ, ternyata nanti bayar kayak upah aja ke kondekturnya. Waktu itu aku bayar Rp30 ribu. Jadi setelah nyampe (Sampai) di Banyuwangi baru dimintain Rp30 ribu. Dimintain setelah istirahat makan sebelum Ketapang,” kata GGA, Jumat (11/12/2020).
Pihak bus sebelumnya menanyakan para penumpang yang memiliki suket non reaktif. Jika ada yang membawanya, pihak bus lantas meminta penumpang itu turun untuk berkomunikasi dengan pihak petugas pelabuhan sambil menunjukkan suket. Sedangkan penumpang yang tidak membawa suket rapid test disarankan untuk diam di dalam bus.
Baca Juga: Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?