Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test 

Berlaku mulai 18 Desember 2020 ya

Denpasar, IDN Times – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari Polimerase Chain Reaction (PCR) Test. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

Peraturan baru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Berikut ini penjelasan lengkap dan fakta-faktanya.

Baca Juga: Gelar ITO di Bali, Pemerintah Godok Strategi Pariwisata saat Pandemik

1. Peraturan baru untuk yang masuk ke Bali lewat udara, darat, maupun laut

Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa PPDN yang akan memasuki wilayah Bali menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu mereka yang masuk ke Bali dengan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 50 Tahun Bergantung Pada Pariwisata, Biro Wisata di Bali Jadi Petani

2. Masyarakat dilarang merayakan pesta Tahun Baru

Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test Pexels.com/Snapwire

Selain persyaratan swab test untuk masuk ke Bali, aktivitas di Bali pun dibatasi. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.

Saat melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, masyarakat diwajibkan menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

3. Bali mempertimbangkan tingkat penularan kasus COVID-19

Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Selain arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat virtual tanggal 14 Desember 2020, pembuatan kebijakan dalam Surat Edaran ini disebutkan juga kerena mempertimbangkan tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di Bali.

Saat ini masih muncul klaster baru. Sementara arus kunjungan ke Bali meningkat serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Nataru nantinya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya