Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?
Terduga pelaku ditahan di Rutan Anak Kabupaten Bangli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang terdakwa anak berkewarganegaraan Jepang, berinisial FS (17), terjerat tindak pidana kejahatan seksual dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (5/11/2022). Terduga pelaku melakukan aksinya di sebuah kafe di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kasus ini ditangani oleh Polresta Denpasar dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Selasa (29/11/2022), secara daring. Namun proses pelimpahan tersebut menuai kritik. Mengapa? Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
Baca Juga: Satu Kilogram Narkoba untuk Stok Malam Tahun Baru Diamankan di Legian
1. Terdakwa anak ditahan selama 5 hari
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyanta, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar memang telah menerima pelimpahan perkara Tahap 2 dari penyidik atas perkara terdakwa anak berinisial FS, pada Selasa (29/11/2022). Penahanan terdakwa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dijelaskan dalam Pasal 32, bahwa penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun lebih.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dilakukan penahanan terhadap FS dengan ancaman pidana selama 7 tahun atau lebih. FS didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Atau didakwa melanggar pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Terdakwa anak berinisial FS setelah diterima oleh jaksa langsung dilakukan penahanan selama 5 hari dari tanggal 29 November 2022 sampai dengan 3 Desember 2022. Berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Kami Kejaksaan Negeri Denpasar tetap melakukan penahanan terhadap pelaku FS,” ungkapnya.
Kejari Denpasar menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyidangkan perkara ini. Saat ini diketahui bahwa FS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak yang berada di Kabupaten Bangli.