TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Lapor Barang Bawaan Berharga dari Luar Negeri

Berkaca dari kasus penyelundupan ratusan berlian ke Bali

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlian ke Kejaksaan Negeri Badung. (Dok.IDN Times/Kejaksaan Negeri Badung)

Denpasar, IDN Times - Kasus penyelundupan 932 butir berlian dengan total berat 40,73 karat, ke Bandara Ngurah Rai, pada 15 Oktober 2022 lalu, menjadi perhatian publik. Keseluruhan berlian tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Indonesia. Satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan warga India, bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48).

Berkaca dari kasus tersebut, apa yang harus dilakukan saat membawa barang berharga atau perhiasan dari luar negeri ke Indonesia?

Baca Juga: Warga India Selundupkan 932 Berlian ke Bali, Simpan di Anus 

1. Kerugian pajak negara mencapai hampir Rp100 juta

Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya Imran Yusuf, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang akuntan yang dalam perjalanan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelaku kedapatan menyimpan 7 plastik klip yang terbungkus dalam kondom di anus tersangka. Plastik tersebut berisi kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat sekitar 40,73 karat.

"Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp99.962.000," ungkapnya.

2. Ada dua jenis barang bawaan penumpang yang harus mendapat perhatian khusus

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Bea dan Cukai, disebutkan bahwa ada dua kategori barang bawaan penumpang, di antaranya barang pribadi penumpang atau barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use). Selain itu, barang impor selain barang pribadi penumpang (non personal use).

Adapun ketentuan pembawaan barang-barang dari luar negeri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan.

Berita Terkini Lainnya