Cara Lapor Barang Bawaan Berharga dari Luar Negeri
Berkaca dari kasus penyelundupan ratusan berlian ke Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kasus penyelundupan 932 butir berlian dengan total berat 40,73 karat, ke Bandara Ngurah Rai, pada 15 Oktober 2022 lalu, menjadi perhatian publik. Keseluruhan berlian tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Indonesia. Satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan warga India, bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48).
Berkaca dari kasus tersebut, apa yang harus dilakukan saat membawa barang berharga atau perhiasan dari luar negeri ke Indonesia?
Baca Juga: Warga India Selundupkan 932 Berlian ke Bali, Simpan di Anus
1. Kerugian pajak negara mencapai hampir Rp100 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya Imran Yusuf, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang akuntan yang dalam perjalanan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku kedapatan menyimpan 7 plastik klip yang terbungkus dalam kondom di anus tersangka. Plastik tersebut berisi kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat sekitar 40,73 karat.
"Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp99.962.000," ungkapnya.