Besok Heather Mack dan Anaknya Dideportasi ke Amerika Serikat
Berangkat dari Bali dikawal oleh petugas imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Warga Negara Amerika Serikat, Heather Lois Mack (26), dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan pada Jumat (29/10/2021) lalu. Ia langsung dijemput oleh petugas dari Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai dan menjadi deteni di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Sebagai lanjutan konsekuensi atas tindak pidana yang telah dilakukannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KanwilkumHAM) Bali memberikan sanksi pendeportasian pada Selasa (2/11/2021). Sanksi itu dilanjutkan dengan usulan untuk pencekalan seumur hidup.
Baca Juga: Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara
1. Kanwil Kemenkumham Bali mengusulkan Heather dicekal seumur hidup masuk Indonesia
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan Heather akan dideportasi bersama anaknya pada Selasa (2/11/2021), pukul 18.40 Wita. Pihaknya juga mengusulkan agar Heather dicekal seumur hidup. Namun usulan ini tidak berlaku bagi anaknya karena anaknya tidak bersalah.
“Langsung kami cekal. Kami ajukan seumur hidup kalau perlu. Nanti tergantung Jakartanya, disetujui atau tidak. Seumur hidup. Pertimbangan kejahatan yang cukup serius. Jangan nanti balik ke Indonesia, bermasalah lagi. Anaknya nggak bersalah, tidak dicekal,” jelasnya pada Sabtu (30/10/2021).
Heather dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.