Berharap Turis Asing Datang, Bali Siapkan 60 Hotel Karantina
Semoga tahun 2022 ini pariwisata Bali mulai membaik ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Bali menjadi pintu masuk utama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran COVID-19 secara global, Pemerintah Provinsi pun menerbitkan Surat Keputusan Satgas Nasional Nomor 3 Tahun 2022.
PPLN harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR. Mereka juga wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain persyaratan di atas, PPLN wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000. Asuransi tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca Juga: Sebulan Pariwisata Internasional Dibuka, Bali Tetap Nihil Turis Asing
1. Bali memperketat pengawasan karantina PPLN
Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan pengawasan kekarantinaan kesehatan untuk kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pengawasan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Dalam rapat persiapan karantina dan isolasi di Bali untuk PPLN, Rentin menyebutkan bahwa sudah dilakukan perencanaan mitigasi untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Apabila PMI selama karantina dalam kondisi kesehatan bergejala atau jika hasil PCR positif, maka Satgas COVID-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas KKP, Satgas COVID-19 wilayah, dan Bali Medical Tourism Association (BMTA).
Selanjutnya, harus ditindaklanjuti oleh call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi. Sementara untuk PMI yang tidak ada gejala atau gejala rendah, akan langsung diantar ke hotel tempat Isolasi Terpusat (ISOTER). Kebijakan ini juga berlaku untuk wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
“Bagi PMI yang memiliki gejala sedang atau berat, akan segera diantar ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 untuk mendapat perawatan,” ungkapnya saat mengikuti rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui zoom meeting dengan pusat, di ruangan Pusdalop BPBD Provinsi Bali, Jumat (14/1/2022).