TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berharap Turis Asing Datang, Bali Siapkan 60 Hotel Karantina

Semoga tahun 2022 ini pariwisata Bali mulai membaik ya

Suasana Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Bali menjadi pintu masuk utama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran COVID-19 secara global, Pemerintah Provinsi pun menerbitkan Surat Keputusan Satgas Nasional Nomor 3 Tahun 2022.

PPLN harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR. Mereka juga wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain persyaratan di atas, PPLN wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000. Asuransi tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca Juga: Sebulan Pariwisata Internasional Dibuka, Bali Tetap Nihil Turis Asing 

1. Bali memperketat pengawasan karantina PPLN

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM mikro (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan pengawasan kekarantinaan kesehatan untuk kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pengawasan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.

Dalam rapat persiapan karantina dan isolasi di Bali untuk PPLN, Rentin menyebutkan bahwa sudah dilakukan perencanaan mitigasi untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Apabila PMI selama karantina dalam kondisi kesehatan bergejala atau jika hasil PCR positif, maka Satgas COVID-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas KKP, Satgas COVID-19 wilayah, dan Bali Medical Tourism Association (BMTA).

Selanjutnya, harus ditindaklanjuti oleh call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi. Sementara untuk PMI yang tidak ada gejala atau gejala rendah, akan langsung diantar ke hotel tempat Isolasi Terpusat (ISOTER). Kebijakan ini juga berlaku untuk wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.

“Bagi PMI yang memiliki gejala sedang atau berat, akan segera diantar ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 untuk mendapat perawatan,” ungkapnya saat mengikuti rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui zoom meeting dengan pusat, di ruangan Pusdalop BPBD Provinsi Bali, Jumat (14/1/2022).

2. Jumlah kamar yang disediakan untuk karantina sebanyak 11.960 kamar

Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Deputi Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Fajar tersebut, Rentin melaporkan bahwa Bali telah menyiapkan 60 hotel karantina, terdiri dari 35 hotel bintang 5, 24 hotel bintang 4, dan 1 hotel bintang 3. Bali tetap berharap wisatawan mancanegara bisa segera datang. 

Total keseluruhan jumlah kamar yang tersedia sebanyak 11.960 kamar. Dari 60 hotel tersebut, 8 hotel karantina untuk PMI dan PPLN dengan total kamar 285 kamar. Selain itu juga disediakan 6 gedung milik pmerintah dengan total 433 beds.

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Bali tetap menyiapkan prioritas bagi pasien COVID-19 dengan menyediakan rumah sakit rujukan perawatan COVID-19 dan Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR). Dari 62 rumah sakit penanganan COVID-19, terdapat 19 rumah yang digunakan untuk persiapan PPLN.

Fasilitas lainnya yang disiapkan di antaranya 26 laboratorium yang sudah dilengkapi dengan 57 alat PCR dengan 10.630 kemampuan maksimal pemeriksaan per hari. Dari 26 laboratorium ini, 1 lab digunakan untuk melakukan screening Omicron.

Berita Terkini Lainnya