11 Money Changer Bodong di Kuta Ditutup, Membandel Copot Segel
Mencoreng citra pariwisata nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Inspeksi Mendadak atau sidak penertiban money changer tak berizin di kawasan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dilakukan pada Kamis (4/8/2022). Tim Gabungan yang terlibat di antaranya Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Desa Adat Kuta, Kepolisian Sektor Kuta, Pecalang, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Dalam sidak ini Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan telah menindak 11 money changer tak berizin di kawasan Kuta. Pihaknya akhirnya memasang stiker penutupan izin operasional usaha tersebut.
Baca Juga: Barang Hotel di Bali Rp1,2 Miliar Dicuri, Dijual Borongan Rp18 Juta
1. Pengurusan izin money changer disebut mudah dan gratis
Sidak dilakukan oleh 2 tim yang menyasar keberadaan money changer di wilayah Kecamatan Kuta. Money changer tersebut berada di sepanjang Jalan Dewi Sartika, Jalan Jenggala, Jalan Kartika Plaza, dan lainnya. Dari sidak ini petugas gabungan menertibkan 11 money changer tak berizin.
Menanggapi terkait perizinan ini, Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Ni Putu Sulastri, mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah memberikan kemudahan pengurusan izin money changer. Ia menegaskan pengurusan izin ini harus diajukan sebagai Perusahaan Terbatas (PT). Selain itu, perlu modal sebanyak Rp250 juta yang disetor ke PT tersebut sebagai modal operasional. Sumber Daya Manusia (SDM) dalam PT tersebut minimal harus pendidikan D3.
“Nggak sulit sih. Di BI itu nggak sulit. Pengurusan izin tidak ada bayar. Sama sekali gratis. Prosesnya mudah,” jelasnya.
Pihak BI juga disebut telah berkoordinasi dengan instansi terkait,l soal money changer bodong yang ketahuan beroperasi.