Barang Hotel di Bali Rp1,2 Miliar Dicuri, Dijual Borongan Rp18 Juta

Pelaku mengincar proyek hotel, vila, dan rumah sakit

Denpasar, IDN Times - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Gerombolan pelaku curat ini menyasar hotel, vila, hingga rumah sakit. Kerugian satu pihak hotel dilaporkan mencapai Rp1,2 miliar. Pelaku mencuri barang-barang sanitary yang baru dibeli dan dipasang.

Baca Juga: Pembobol Toko di Nusa Dua Dibekuk Usai Doa di Makam Orangtua 

1. Tersangka sudah beraksi di enam lokasi dan satu pelaku berstatus DPO

Barang Hotel di Bali Rp1,2 Miliar Dicuri, Dijual Borongan Rp18 JutaTersangka tindak pidana yang diamankan Tim Resmob Polda Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno, pada Kamis (4/8/2022), mengungkapkan satu pelaku bernama Rismanto (38), berasal dari Kabupaten Pemalang. Sementara tiga tersangka lainnya asal Kabupaten Demak, yakni Heri Susilo (34), Masduki (37), dan Adi Saputro (24). Satu orang berinisial JO masih dalam pencarian.

“Ini komplotan spesialis pembobol hotel, vila, dan rumah sakit. Kejadiannya ada di 6 TKP. Salah satu dari mereka adalah mantan pekerja di hotel tersebut,” ungkapnya.

Beberapa lokasi yang mereka sasar di antaranya:

  • Proyek Rumah Sakit Murni Teguh yang terletak di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
  • Proyek Beach Club di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
  • Perumahan Elite Ciputra di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
  • Proyek Rumah Sakit Payangan di Kabupaten Gianyar

2. Barang curian dijual borongan dengan harga sangat murah

Barang Hotel di Bali Rp1,2 Miliar Dicuri, Dijual Borongan Rp18 JutaIlustrasi Dekorasi Kamar Mandi (IDN Times/Sunariyah)

Barang-barang yang diambil berupa sanitary hotel dan vila dengan kerugian diungkapkan mencapai Rp1,2 miliar. Merek dagang barang yang dicuri sebagian besar merupakan produk dari Amerika. Barang sanitary yang diperkirakan senilai Rp250 juta per set-nya, dijual borongan oleh tersangka secara online seharga Rp18 juta.

"Mereka jual dengan murah itu karena dipikirnya bekas. Karena sudah dipakai, dilepas tentunya bekas kan,” terang AKBP Suratno.

Bagaimana cara pelaku mencuri barang-barang itu? Pelaku masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang. Kemudian merusak pintu kamar hotel dan mengambil barang-barang di dalam kamar hotel.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3. Dit Reskrimum Polda Bali ingatkan pemilik properti agar tingkatkan keamanan

Barang Hotel di Bali Rp1,2 Miliar Dicuri, Dijual Borongan Rp18 JutaBarang bukti tindak pidana curat. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, tindak pidana ini dilaporkan ke Polsek Ubud. Namun kemudian ditarik ke Polda Bali. Percurian oleh kelompok ini dilakukan pada Senin (9/5/2022), pukul 01.00 Wita, di areal Proyek Patina, Ubud, Kabupaten Gianyar. Aksi para pelaku ini terekam Closed Circuit Television (CCTV).

AKBP Suratno mengingatkan agar pemilik properti meningkatan pengamanan di lokasi untuk mencegah terjadinya pencurian.

“Pencurian di hotel, vila itu juga sama, karena kurangnya pengawasan dari pemilik properti tersebut. Sehingga kami mengimbau ke masyarakat, satu, tingkatkan kewaspadaan. Kedua, lengkapi apapun properti kita ya dengan keamanan,” tegasnya. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya