Bawa Kayu Sonokeling Ilegal di Buleleng, Lima Orang Diamankan
Pikap ditutup dengan menggunakan terpal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Polsek Seririt mengamankan lima orang tersangka kasus kayu ilegal yang dimuat pikap hitam L300 DK 8650 UK di Jalan Raya Wilayah, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kelima tersangka yang diamankan pada Kamis (10/6/2021) pukul 00.30 Wita tersebut di antaranya:
- Putu Astana (48): asal Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak
- Komang Martana Yusa (46): asal Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima
- Edi Suhartono (50): asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar
- Sodikin (53): asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada
- Heru Wahyudi (52): asal Dusun Sidorejo Wetan, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi
Baca Juga: Pelatih Tari di Buleleng Tega Cabuli Remaja Umur 15 Tahun
1. Pikap ditutup terpal membawa kayu batangan
Menurut keterangan Kapolsek Seririt, Kompol I Gede Juli, pihaknya telah menerima informasi lebih dulu terkait dengan aktivitas pikap tersebut. Dilaporkan pikap tersebut mengangkut batangan kayu sonokeling dengan ditutup terpal dalam perjalanan menuju Kecamatan Banjar melalui wilayah Seririt pada Rabu (9/6/2021) pukul 21.00 Wita. Pikap tersebut dilaporkan berangkat dari wilayah barat Kecamatan Gerokgak.
“Bersama-sama dengan unit opsnal serta unit patroli Polsek Seririt melakukan penyelidikan dan pemantuan terhadap adanya mobil pikap yang memuat kayu. Hasil pemantauan berhasil menemukan pikap ditutup terpal membawa kayu batangan,” ungkapnya pada Rabu (16/6/2021).
Selanjutnya pada Kamis (10/6/2021) pukul 00.30 Wita, petugas mengamankan pikap tersebut beserta orang-orangnya di Jalan Raya Wilayah Desa Tangguwisia.