Pelatih Tari di Buleleng Tega Cabuli Remaja Umur 15 Tahun

Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi semeton

Buleleng, IDN Times – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (38). Pencabulan itu sudah dilakukan sejak Selasa (16/2/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah orangtua korban yakni di Kelurahan Banyuning, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Salah Paham, Laki-laki Asal Buleleng Tebas Temannya Pakai Sabit

1. Terungkap ketika korban terlambat datang bulan

Pelatih Tari  di Buleleng Tega Cabuli Remaja Umur 15 TahunIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polres Buleleng, AKP Suseno, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, tersangka merupakan pelatih tari dan memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Yang bersangkutan memang diajak di rumahnya korban. Karena korban sering ditinggal menjual bakso, anaknya sendiri. Pengakuan korban sudah 4 kali,” jelasnya pada Rabu (16/6/2021).

Orangtua korban mengetahui kejadian ini setelah anaknya mengeluhkan telat datang bulan, sehingga mereka melakukan pemeriksaan visum. Korban dipastikan tidak mengalami kehamilan.

2. Tersangka merayu korban untuk diajak bersetubuh

Pelatih Tari  di Buleleng Tega Cabuli Remaja Umur 15 TahunIlustrasi Pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

AKP Suseno menyampaikan modus tersangka adalah mengajak korban untuk bersetubuh dengan ucapan “Main Sex Yuk”. Terungkap dari hasil visum korban, ada robekan lama selaput dara.

“Karena seringnya pertemuan dengan korban, dirayu sehingga terjadilah hubungan persetubuhan,” terangnya.

Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (24/5/2021) dan resmi ditahan pada keesokan harinya. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya kemeja putih, celana pendek, celana dalam, dan BH milik korban.

3. Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun

Pelatih Tari  di Buleleng Tega Cabuli Remaja Umur 15 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindakannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya