Bangun Home Industry Mengandung Kratom, WN Australia Ditangkap di Bali
Efek kratom disebut mirip dengan narkoba sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang Warga Negara Australia (WNA) bernama Travis James McLeod (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Penangkapan berlangsung di Jalan Beraban Nomor 70 X Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (5/11/2020) pukul 19.30 Wita. Petugas menemukan sejumlah barang bukti adanya home industry yang menggunakan zat aktif mitranginin dan diketahui tidak terdaftar di Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.
“Kami duga melakukan home industry ya. Home industry. Tetapi ada permasalahan sedikit karena hasil pemeriksaan Labfor (Laboratorium Forensik) bahan di dalam home industry ini mengandung Kratom (Mitragyna speciose). Hanya setelah kami lakukan pemeriksaan ini belum diatur di Permenkes sebagai bahan berbahaya,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pada Rabu (11/11/2020) siang.
1. Dua rekannya ditangkap lebih dulu atas kepemilikan satu paket sabu
Keterangan dari Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, penangkapan Travis berawal dari penangkapan dua orang rekannya FX Willy (45) dan Ngurah Mayun (38) di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (5/11/2020) pukul 18.30 Wita. Dengan barang bukti sabu diakui milik Willy. Keduanya kemudian mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari Travis.