Bali Membolehkan Ibadah Agama, Objek Wisata Masih Ditutup
Bali mulai siap-siap nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua hari belakangan ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Bali mengalami peningkatan yang lumayan tinggi dibandingkan sebelumnya. Tercatat hari Sabtu (6/6) saja peningkatan kasus positif COVID-19 sebanyak 33 orang, dan pada Minggu (7/6) sebanyak 25 orang.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan penambahan kasus ini didominasi oleh transmisi lokal yang meningkat di empat Kabupaten atau Kota. Yaitu Denpasar, Badung, Tabanan dan Klungkung.
“Jadi empat kabupaten ini mengalami peningkatan transmisi lokal. Kemudian munculnya kasus baru transmisi lokal ini sebagian besar tanpa menunjukkan gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG),” terangnya, Senin (8/6).
Baca Juga: Ini Tips Keberhasilan Orang Positif COVID-19 yang Berhasil Sembuh
Baca Juga: Ini Tips Keberhasilan Orang Positif COVID-19 yang Berhasil Sembuh
1. Aktivitas obyek wisata masih ditutup, sedangkan kegiatan adat dan agama boleh dilakukan namun dengan syarat
Peningkatan kasus transmisi lokal ini, diungkapkan Koster, adalah karena kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol COVID-19.
“Saya memantau situasi lapangan adanya penurunan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pertama kerumunan di mana-mana mulai muncul. Kedua tidak tertib, tidak disiplin seperti menggunakan masker dan juga menjaga jarak. Jadi itu paling kelihatan situasi lapangan,” terangnya.
Karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan imbauan di antaranya:
- Bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah
- Melarang kegiatan keramaian termasuk tajen
- Melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang
- Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang
- Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19
- Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19
- Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga: Pariwisata Bali Jangan Sampai Banting Harga Jika New Normal Diterapkan
Baca Juga: Bali Tidak Mau Normal Baru, Koster: Pemda yang Paling Tahu Lapangan