Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret 2022, Sistem Bubble Ditiadakan
Gubernur Bali sebut sudah koordinasi dengan pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali tidak akan dikarantina lagi. Kebijakan tanpa karantina ini akan berlaku mulai 7 Maret 2022.
Selain itu, Bali juga mulai memberlakukan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berlibur ke Bali.
Baca Juga: Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini Mekanismenya
1. Pengajuan bebas karantina karena capaian vaksinasi di Bali dan perkembangan COVID-19
Koster mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat perihal tanggal mulai tidak diberlakukannya karantina dan VoA. Awalnya Pemerintah Pusat menyampaikan Bali tanpa karantina mulai tanggal 14 Maret 2022. Namun kini diubah menjadi 7 Maret 2022.
Pengajuan bebas karantina ini disebut karena didukung oleh capaian vaksinasi di Bali dan perkembangan COVID-19. Saat ini kasus COVID-19 di Provinsi Bali semakin membaik dengan angka positive rate sangat rendah yakni 3,5 persen. Angka positive rate Bali sudah jauh dari standar World Health Organization (WHO), yakni 5 persen.
"Kami meminta mulai diberlakukan pada tanggal 7 Maret 2022. Sudah dilakukan rapat beberapa hari yang lalu dengan Pemerintah Pusat di tingkat Eselon 1. Semuanya, termasuk para pakar telah menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina itu pada tanggal 7 Maret," ungkap Koster di sela-sela penyambutan kedatangan maskapai Garuda yang terbang dari Sydney, pada Jumat (4/3/2022).