Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Badung, IDN Times – Desa Adat Kuta, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 069/DAK/V/2022 tentang hasil keputusan Paruman yang dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022) lalu, di Natar Pura Bale Agung.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, dan Prajuru Desa Adat Kuta Penyarikan, I Nyoman Setiawan, pada Jumat (6/5/2022) tersebut, dijelaskan aturan baru untuk seluruh pedagang di Pantai Kuta. Berikut 8 aturan yang harus dipatuhi oleh semua pedagang di pantai yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara dan domestik itu:
Baca Juga: Potret Terkini Pantai Kuta, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
1. Pedagang akan dikenakan iuran dan mendapatkan bukti kuitansi dengan nilai Rp5 ribu setiap kali berjualan
Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani) 2. Setiap pedagang hanya diperbolehkan beroperasional sesuai dengan jenis usahanya masing-masing
Scan barcode di pintu masuk Pantai Kuta, Kabupaten Badung. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani) 3. Semua pedagang minuman hanya diperbolehkan menggunakan 1 payung, 4 kursi, dan 1 buah meja
Pantai Kuta mulai ada pedagang yang berjualan di dalam area pantai (IDN Times/Ayu Afria) 4. Setiap pedagang jenis usaha jasa, baik massage, plat hair, maupun many padycure, tidak diperkenankan menawarkan secara langsung jasanya ke pengunjung. Jasa akan ditawarkan oleh pedagang minuman maupun long chair
Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani) 5. Setiap pengunjung hanya boleh dilayani oleh 2 orang pedagang jasa
Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani) 6. Jasa long chair hanya diperbolehkan memasang 3 payung dan 6 long chair
Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani) 7. Pedagang makanan tidak diperkenankan memasang payung dan tenda
Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)