8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? 

Aturan ini berlaku sampai penataan Pantai Kuta selesai

Badung, IDN Times – Desa Adat Kuta, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 069/DAK/V/2022 tentang hasil keputusan Paruman yang dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022) lalu, di Natar Pura Bale Agung.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, dan Prajuru Desa Adat Kuta Penyarikan, I Nyoman Setiawan, pada Jumat (6/5/2022) tersebut, dijelaskan aturan baru untuk seluruh pedagang di Pantai Kuta. Berikut 8 aturan yang harus dipatuhi oleh semua pedagang di pantai yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara dan domestik itu:

Baca Juga: Potret Terkini Pantai Kuta, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

1. Pedagang akan dikenakan iuran dan mendapatkan bukti kuitansi dengan nilai Rp5 ribu setiap kali berjualan

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

2. Setiap pedagang hanya diperbolehkan beroperasional sesuai dengan jenis usahanya masing-masing

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Scan barcode di pintu masuk Pantai Kuta, Kabupaten Badung. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

3. Semua pedagang minuman hanya diperbolehkan menggunakan 1 payung, 4 kursi, dan 1 buah meja

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Pantai Kuta mulai ada pedagang yang berjualan di dalam area pantai (IDN Times/Ayu Afria)

4. Setiap pedagang jenis usaha jasa, baik massage, plat hair, maupun many padycure, tidak diperkenankan menawarkan secara langsung jasanya ke pengunjung. Jasa akan ditawarkan oleh pedagang minuman maupun long chair

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

5. Setiap pengunjung hanya boleh dilayani oleh 2 orang pedagang jasa

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

6. Jasa long chair hanya diperbolehkan memasang 3 payung dan 6 long chair

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

7. Pedagang makanan tidak diperkenankan memasang payung dan tenda

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

8. Pedagang yang tidak dapat membayar iuran saat berjualan, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp25 ribu

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Kebijakan baru ini disebutkan untuk menunjang operasional, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung Pantai Kuta. Aturan ini berlaku sampai penataan Pantai Kuta selesai. Semangat bangkit kembali ya semeton!

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya