TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Anggota Ormas di Bali Lakukan Penusukan saat Malam Nyepi

Semoga tidak terjadi lagi hal seperti ini ya

Dua orang tersangka penganiayaan berat di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. (Dok. IDN Times / Polresta Denpasar)

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan dua pelaku penusukan yang terjadi saat perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944. Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa beberapa oknum merusak momen Nyepi, tepatnya saat pengarakan ogoh-ogoh, pada Rabu (2/3/2022) lalu.

Satu dari dua pelaku tersebut diketahui adalah seorang anggota ormas. Berikut fakta-faktanya:

Baca Juga: 28 Orang Terapis Spa Asal Bali Berhasil Dievakuasi dari Ukraina

1. Ada empat korban yang mengalami luka berat

Dua orang tersangka penganiayaan berat di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. (Dok. IDN Times / Polresta Denpasar)

Menurut AKBP Bambang Yugo Pamungkas, tindakan penganiayaan berat ini melibatkan dua orang. Satu di antaranya merupakan anggota ormas. Tersangka Wayan Kariasa alias Balon (47), merupakan anggota ormas yang berasal dari Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Sementara tersangka Putu Agus Budiada (36) merupakan warga Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Keduanya melakukan tindakan kekerasan di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar. Tercatat ada empat korban yang mengalami luka berat dan beberapa hingga saat ini masih di rawat di rumah sakit.

“Ada dua kejadian di wilayah Denpasar. Pertama di daerah Denpasar Utara dan Denpasar Timur,” ungkapnya, Selasa (8/3/2022).

Keduanya dijerat pasal pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

2. Pelaku tersinggung ocehan saat pesta tuak di Hari Pengerupukan

Barang bukti tombak milik tersangka. (IDN Times / Ayu Afria)

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, mengungkapkan bahwa satu peristiwa terjadi di Gang Gumitir, Jalan Letda Tantular, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (2/3/2022) pukul 16.30 Wita. 

Kejadian bermula saat pelaku Wayan Kariasa alias Balon bersama korban dan temannya yang lain sedang pesta tuak. Pelaku mengaku tersinggung dengan ocehan korban bernama Wayan Tangkas. Pelaku yang semula duduk, langsung berdiri dan memukul korban. Pertengkaran keduanya kemudian dilerai oleh Gede Sariana. Namun ternyata Gede Sariasa pun akhirnya bernasib sama. Ia dipukul oleh pelaku hingga jatuh.

Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam tombak. Pelaku kembali menemui korban dan menganiayanya. Korban ditinggalkan oleh pelaku di lokasi dan pelaku langsung berjalan pulang.

Dalam perjalanan pulang, pelaku menganiaya korban lainnya, bernama Cuplis, yang saat itu berpapasan dengannya. Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku pukul 23.30 Wita di rumahnya.

“Kami melakukan upaya paksa dan penangkapan. Membawanya ke Polresta Denpasar. Sekarang sudah kami tahan di Rutan Polresta Denpasar. Berdasarkan keterangan dari korban dan tersangka ada kesalahpahaman dan komunikasi. Karena minum, ya mabuk,” ungkapnya.

Korban Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas (34), mengalami luka memar di bagian wajah, dua luka robek di kepala belakang, dan robek di dahi kanan. Korban Gede Sariana (47) mengalami luka memar di wajah. Sementara Kadek Minggu alias Cuplis, mengalami luka robek di kepala bagian belakang sebelah kanan.

Berita Terkini Lainnya