TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Denpasar Setuju Perumda Dibuatkan Perda

Semoga bermanfaat

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Sidang Paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (16/12). Di antaranya Ranperda tentang Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, dan Ranperda tentang Perumda Pasar Sewakadarma.

1. Perda harus diikuti dengan pembuatan Perwali agar tidak ada kerancuan

Ilustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Nyoman Gede Sumara Putra, menyampaikan bahwa anggota fraksi menyetujui penetapan dua Ranperda tersebut. Namun tentunya setelah ditetapkan menjadi Perda, hendaknya diikuti dengan pembuatan Perwali, yang membahas pengaturan operasional guna menghindari kerancuan dalam pelaksanaan ke depannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh I Ketut Budiarta dari Fraksi Partai Gerindra, dan AA Gede Putra Ariewangsa dari fraksi Partai Demokrat. Sedangkan fraksi Nasdem-PSI serta Golkar kompak apabila pengelolaan Perumda yang modern dan profesional ini berorientasi profit. Sehingga diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Denpasar.

2. Semua fraksi menyetujui pengesahan dua Ranperda Perumda

Pexels.com/Maurício Mascaro

Hasil sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, adalah seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar setuju pengesahan dua Ranperda Perumda tersebut.

Ranperda Perumda Pasar Sewakadarma dan Raperda Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mengatur antara lain kewenangan kepala daerah pada badan usaha milik daerah, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, evaluasi pembinaan hingga pengawasan.

Baca Juga: Dulunya Angker, Kini Dam Oongan Disulap Jadi Jogging Track

Berita Terkini Lainnya