Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan Pencabulan
Polresta Denpasar diminta mengusut pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus penganiayaan dan penelantaran anak, dengan korban NY (5), di Kota Denpasar, mendapatkan respons dari Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah alias Ipung. Ditemui di kantornya pada Jumat (22/7/2022), Ipung mempertanyakan proses hukum kasus NY.
Polresta Denpasar tidak menyertakan pasal pencabulan untuk menjerat tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan pacar ibu kandung korban.
Mengapa Ipung yakin NY adalah korban pencabulan? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan Pacar
1. Kapolresta Denpasar menampik adanya pencabulan korban anak NY oleh tersangka Dedi
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, pada Jumat (22/7/2022), menampik adanya pencabulan yang dialami korban NY. Meskipun hasil visum menunjukkan adanya luka bekas gigitan di payudara korban bagian kanan. Selain itu juga ditemukan luka memar di bagian selangkangan serta luka lainnya.
“Pelecehan seksual tidak ada. Hanya kekerasan dan penelantaran ya. Tidak ada kekerasan seksual, murni kekerasan fisik dan penelantaran,” tegasnya.
Kondisi luka di payudara bagian kanan korban juga dibenarkan oleh ayah kandung NY, Nyoman GW. Melalui sambungan telepon pada Jumat (22/7/2022), Nyoman GW mengatakan bahwa luka gigitan di payudara putrinya tersebut membekas keras.
“Ada luka. Keras. Bekas lukanya bekas gigitannya itu,” ungkapnya.