Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan Pacar

Saat ini korban tengah dirawat di rumah sakit

Denpasar, IDN Times – Dua orang pelaku penganiayaan dan penelantaran anak di Kota Denpasar tengah diproses hukum di Polresta Denpasar. Mereka adalah ibu kandung korban NY (5), yang bernama DNM (33), asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dan pacarnya, Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keduanya diketahui tinggal bersama di Jalan Kertadalem Sari II Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, selama 2 tahun. Apa yang menyebabkan pelaku tega menganiaya dan menelantarkan NY?

Baca Juga: Motif Penebasan di Buleleng Terungkap, Dicurigai Jadi Mata-mata Polisi

1. Korban dianiaya dan ditelantarkan saat tengah malam

Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan PacarSejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam kasus yang disebutkan sebagai penganiayaan dan penelantaran melibatkan ibu kandung dan pacarnya tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan menerima laporan tindak pidana tersebut pada Rabu (20/7/2022), dengan bukti LP-B/744/VII/2022/ SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Kertadalem Sari II, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban kemudian ditelantarkan di Jalan Bedugul, tepatnya di depan kios massage, Desa Sidakarya, pada Selasa (19/7/2022), pukul 00.30 Wita sampai pukul 05.00 Wita.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar datang ke lokasi kejadian dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi yang menemukan. Pelaku tindak pidana ini diduga adalah pacar ibu korban. Pasangan tersebut diamankan pada Rabu (20/7/2022), pukul 10.00 Wita.

Keduanya kemudian dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 dan pasal 76B juncto 77B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk hukuman, maksimal 10 tahun,” ungkap Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.

2. Tersangka mengaku korban tidak mau dibangunkan untuk disuruh makan

Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan PacarBarang bukti penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Pelaku mengaku bahwa pada hari itu, pukul 00.30 Wita, Dedi ingin membangunkan korban untuk pipis dan makan. Akan tetapi korban disebut pura-pura tidur dan tidak bangun. Dedi kemudian marah dan melakukan kekerasan tersebut dengan menampar kedua pipi korban. Selanjutnya korban direndam dan ditenggelamkan di ember hitam.

Penganiayaan dilanjutkan dengan membanting korban ke kasur. Tersangka Dedi menyuruh korban lari bolak balik di dalam kamar, tetapi sambil didorong. Korban juga disuruh push-up dan bergaya kuda-kuda. Pelaku melakukan kekerasan dengan melakukan pemukulan pada bagian perut. NY dijambak tersangka dan paha kananya patah setelah tersangka melipat kedua kaki korban ke belakang.

“Hasil dari visum korban mengalami luka lebam pada pipi, kemudian rambut bagian atasnya lepas,” jelas Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.

3. Ibu kandung korban hanya menyaksikan dan membiarkan anaknya mengalami penganiayaan

Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan PacarSejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta menyebutkan bahwa ibu kandung korban yakni tersangka DNM sengaja membiarkan kekerasan itu terjadi pada anaknya. Bahkan kepada petugas kepolisian ia mengaku menonton kejadian tersebut. Selesai korban dianiaya, kedua tersangka kemudian menelantarkan korban di Jalan Bedugul dan meninggalkannya di depan kios massage hingga korban ditemukan warga.

“Peran tersangka (ibu kandung) membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak kandungnya dan penelantaran,” ungkap Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.

Saksi Nyoman B yang tinggal di sekitar lokasi kejadian kemudian menemukan korban pukul 07.15 Wita. Saat ditemukan, korban diketahui mengalami luka lecet, lebam, dan pinggulnya sakit. Selain itu, diduga mengalami patah paha kanan, pinggulnya pun tidak bisa digerakkan.

NY kemudian dibawa ke rumah Perbekel (Kepala Desa) setempat dan ditangani Dinas Sosial Kota Denpasar. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar kemudian membawa NY ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya.

4. Ayah kandung korban sebut tersangka Dwi kabur bersama anaknya 4 tahun yang lalu

Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan PacarIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon pada Jumat (22/7/2022), ayah korban, Nyoman GW, asal Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mengungkapkan kondisi anaknya, NY, hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sudah dilakukan tindakan operasi pada kaki NY yang patah. Saat ini Nyoman Gede Warga yang menjaga NY. Disebutkan pula bahwa NY saat ini sudah bisa makan dan hanya merasakan sakit di kakinya.

“Ada tindakan operasi, kemarin jam 09.00 Wita,” ungkapnya.

Tersangka DNM diakuinya merupakan istri keduanya yang kabur sejak 4 tahun lalu. Ia kabur membawa NY dan tidak diketahui keberadaannya. Ia mengaku mengetahui dari media bahwa NY adalah anaknya. Ia meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya atas tindak kekerasan tersebut.

“Dihukum seberat-beratnyalah. Biar tahulah perbuatannya itu gak manusiawi,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya