Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli Hukum
Cara merilis tersangka WNA dan WNI berbeda di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sebo atau penutup wajah dan kepala biasanya digunakan oleh para tersangka tindak pidana. Baik tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Publik di Bali kerap menyaksikan para pelaku tindak pidana narkotika saat dirilis justru menggunakan sebo. Padahal kejahatan yang mereka lakukan masuk dalam kategori transnational crime. Apakah mereka diuntungkan dengan penggunaan sebo tersebut sehingga tidak mudah dikenali? Apalagi nama para tersangka juga sering diinisialkan.
Situasinya berbeda apabila para pelaku tindak pidana merupakan WNI. Biasanya para tersangka tidak menggunakan sebo dan disebutkan secara jelas nama terangnya. Fakta tersebut memunculkan penilaian bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum tidak benar-benar diterapkan.
Apakah memang ada aturan khusus yang mengatur kebijakan penggunaan sebo dalam hukum pidana? Berikut penjelasan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana:
Baca Juga: Ahli Hukum Universitas Dwijendra: Polri Sangat Hati-hati Ungkap Kasus Brigadir J
1. Pemakaian sebo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut
Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan tiga orang WNA. Masing-masing CHR (29) laki-laki asal Inggris, PED (35) seorang koki asal Brazil, dan JO (39), pemilik izin investor asal Meksiko. Ketiganya disebut sebagai jaringan internasional peredaran kokain di Bali. Selain itu, mereka juga pemain utama peredaran kokain di wilayah Seminyak dan Canggu untuk para WNA.
Saat dihadirkan di depan awak media, wajah ketiga orang tersebut ditutup dengan sebo dan namanya diinisialkan. Padahal barang bukti kokain yang diamankan jumlahnya mencapai 850 gram. Mengapa mereka menggunakan sebo?
Made Wahyu Chandra Satriana menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini pemakaian sebo dan inisial nama lebih untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan begitu, kawanan atau jaringan para tersangka tidak mengetahui bahwa sudah ada rekannya yang tertangkap.
“Karena kan nanti kawanan-kawanannya mereka tahu nih. Oh ternyata kawan kita sudah terciduk nih. Kita harus ngamanin barang bukti. Kita harus kabur nih. Jadi mereka ditutupin, dipakein sebo, namanya inisial,” terangnya.