Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli Hukum

Cara merilis tersangka WNA dan WNI berbeda di Bali

Denpasar, IDN Times – Sebo atau penutup wajah dan kepala biasanya digunakan oleh para tersangka tindak pidana. Baik tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Publik di Bali kerap menyaksikan para pelaku tindak pidana narkotika saat dirilis justru menggunakan sebo. Padahal kejahatan yang mereka lakukan masuk dalam kategori transnational crime. Apakah mereka diuntungkan dengan penggunaan sebo tersebut sehingga tidak mudah dikenali? Apalagi nama para tersangka juga sering diinisialkan.

Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli HukumTersangka narkotika yang diamankan BNNP Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Situasinya berbeda apabila para pelaku tindak pidana merupakan WNI. Biasanya para tersangka tidak menggunakan sebo dan disebutkan secara jelas nama terangnya. Fakta tersebut memunculkan penilaian bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum tidak benar-benar diterapkan.

Apakah memang ada aturan khusus yang mengatur kebijakan penggunaan sebo dalam hukum pidana? Berikut penjelasan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana:

Baca Juga: Ahli Hukum Universitas Dwijendra: Polri Sangat Hati-hati Ungkap Kasus Brigadir J

1. Pemakaian sebo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut

Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli HukumBNNP Bali bersama instansi terkait mengamankan 3 WNA pengedar kokain di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan tiga orang WNA. Masing-masing CHR (29) laki-laki asal Inggris, PED (35) seorang koki asal Brazil, dan JO (39), pemilik izin investor asal Meksiko. Ketiganya disebut sebagai jaringan internasional peredaran kokain di Bali. Selain itu, mereka juga pemain utama peredaran kokain di wilayah Seminyak dan Canggu untuk para WNA.

Saat dihadirkan di depan awak media, wajah ketiga orang tersebut ditutup dengan sebo dan namanya diinisialkan. Padahal barang bukti kokain yang diamankan jumlahnya mencapai 850 gram. Mengapa mereka menggunakan sebo?

Made Wahyu Chandra Satriana menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini pemakaian sebo dan inisial nama lebih untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan begitu, kawanan atau jaringan para tersangka tidak mengetahui bahwa sudah ada rekannya yang tertangkap.

“Karena kan nanti kawanan-kawanannya mereka tahu nih. Oh ternyata kawan kita sudah terciduk nih. Kita harus ngamanin barang bukti. Kita harus kabur nih. Jadi mereka ditutupin, dipakein sebo, namanya inisial,” terangnya.

2. Tersangka WNI tidak menggunakan sebo agar terkesan bukan mata-mata polisi

Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli HukumKapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina didampingi oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel merilis tangkapan narkotika. (IDN Times/Ayu Afria)

Lalu bagaimana dengan tersangka tindak pidana narkotika WNI yang tidak menggunakan sebo? Menurut Wahyu, mengapa tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia cenderung tidak dipakaikan sebo, karena untuk menunjukkan bahwa tersangka bukan mata-mata polisi. Pelaku yang sudah diamankan tidak terkesan sebagai pihak yang diperbantukan polisi untuk mengungkapkan jaringan lainnya.

“Kalau orang Indonesia nih kemungkinan dia tidak ditutupi wajahnya karena mereka memang sudah menjadi bagian dari peluncur itu. Dalam artian, mereka sudah memperbantukan polisi. Mereka menyelidiki teman-temannya yang menggunakan narkotika. Begitu tertangkap 2 atau 3 orang lagi, termasuk yang membantu ini dilihatin. Ini lho orang-orang yang tertangkap, berarti kalau misalnya temannya ikut tertangkap dan gembong yang lain melihat, jadikan orang yang memperbantukan polisi itu tertangkap, jadi bukan mata-matanya polisi nih,” jelas Wahyu.

3. Pihak kepolisian memiliki kewenangan diskresi, penanganan tersangka tidak sama

Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli HukumTindak pidana di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Terlepas dari fakta di lapangan tersebut, menurut Wahyu memang tidak ada aturan hukum pemakaian sebo dan inisial nama tersangka. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum, artinya memang perlu dilakukan penelitian dan disusun untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena terjadi kekosongan. Hukum aparat kepolisian di sini mempunyai diskresi namanya. Diskresi itu punya kewenangan dia," ungkapnya.

Diskresi ini, ia ungkapkan, merupakan kewenangan berdasarkan hati nurani dan situasi untuk menerapkan perbuatan yang menurutnya perlu. Kewenangan ini melampaui atau tidak diatur dalam Undang-Undang. Dengan begitu, penanganan terhadap para tersangka tidak sama.

"Bisa tidak sama karena memang tidak ada aturan yang menyeragamkan," terangnya.

Ia mencontohkan sebuah kasus dugaan dua gembong narkotika. Saat press release kasus dengan barang bukti berton-ton, para pelaku yang tertangkap ditutup kepalanya dan nama diinisialkan. Kawan-kawan pelaku ini tidak akan mengetahui bahwa temannya sudah ditangkap sehingga saat penyelidikan dan pengembangan kasus tidak ada kesempatan bagi pelaku lain untuk kabur.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya