Ditahan di Lapas Kerobokan, I Wayan M Tetap Memakai Atribut Sulinggih
Kuasa hukum terdakwa: beliau meyakini status sulinggihnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Bali sempat dihebohkan dengan oknum mengaku sulinggih (figur yang dimuliakan) berinisial IBRASM, dengan nama welaka (asli) I Wayan M (38), asal Tegallallang, Kabupaten Gianyar, yang tersandung kasus pencabulan berkedok pembersihan.
I Wayan M kembali muncul ke hadapan publik ketika pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (24/3/2021). Yang bersangkutan tiba di Kejari Denpasar pukul 10.20 Wita memakai mobil Terios bersama istri dan pengacaranya. Saat itu I Wayan M tetap memakai atribut kesulinggihannya. Begitu pula ketika digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dengan baju tahanan warna oranye dan kedua tangannya diborgol, ia tetap tidak menanggalkan atribut kesulinggihan.
Sejak saat itu hingga sidang yang berlangsung online dan tertutup pada Selasa (20/4/2021), yang bersangkutan tetap tidak menanggalkan atribut kesulinggihan. Mengapa hal ini terjadi? Berikut penjelasan kuasa hukum terdakwa maupun dari pihak Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem.
Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan
Baca Juga: I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas Kerobokan
1. I Wayan M tetap meyakini bahwa dirinya adalah seorang sulinggih
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Komang Darmayasa, saat dihubungi IDN Times pada Rabu (21/4/2021) pagi, mengungkapkan bahwa penahanan kliennya memang sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Kerobokan. Adapun sidang perdana yang dilakukan dari Lapas Klas II A Kerobokan pada Selasa (20/4/2021), merupakan agenda tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, menurut Komang Darmayasa, kliennya sangat kooperatif dan mendengarkan dengan seksama tanggapan yang dibacakan oleh jaksa serta mengikuti persidangan secara baik dan tertib.
“Sepanjang yang kami lihat saat berkunjung sekaligus sidang kemarin, kami melihat beliau masih menggunakan atau berbusana seorang sulinggih. Terkait dengan ketetapan dan prinsip beliau yang masih meyakini akan status kesulinggihannya. Kami dari kuasa hukum tetap menghormati dan tidak mencampuri prinsip dan keyakinan pribadi beliau. Karena kami lebih terfokus pada sisi materi hukum perkara dalam rangka membela hak-hak hukum dari terdakwa. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan
Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih