I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas Kerobokan

Kalapas Kerobokan sebut tetap tidak ada pengkhususan 

Denpasar, IDN Times – Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar, oknum mengaku sulinggih (figure yang dimuliakan) berinisial IBRASM, dengan nama welaka (asli) I Wayan M (38), sudah dipindah dari rumah tahanan (rutan) Polda Bali. Saat ini I Wayan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan, Kabupaten Badung. 

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Komang Darmayasa, membenarkan hal itu. "Nggih betul. Sampun (sudah) dipindah ke Lapas Kerobokan dari Rutan Polda Bali," ungkap Komang Darmayasa, Rabu (21/4/2021).  

Berikut fakta-fakta terkini terkait pemindahan I Wayan M dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan.

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

1. Terdakwa I Wayan M sudah diizinkan pindah ke Lapas Klas II A Kerobokan

I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas KerobokanIDN Times/Ayu Afria

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi pada Selasa (21/4/2021) sore,  menyampaikan bahwa terdakwa I Wayan M telah dipindahkan ke Lapas Klas II A Kerobokan pada Jumat (16/4/2021).

“Benar, bahwa setelah Hari Galungan lalu. Berdasarkan informasi jaksanya, bahwa sudah diizinkan masuk ke lapas, kemudian hari Jumat itu sudah dipindahkan ke Lapas Kerobokan sebagaimana memang harusnya tempatnya (Wayan M),” ungkapnya.

Semua tahanan yang akan masuk ke Lapas Kerobokan, dititipkan sementara di Rutan Polda Bali karena terkait dengan protokol COVID-19.

Baca Juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan Ditahan

2. I Wayan M ditampung di blok Mapenaling selama 2 minggu

I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas KerobokanKalapas Klas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, menyampaikan bahwa tahanan titipan ini sudah seminggu berada di Lapas Kerobokan. Tahanan ditempatkan di blok Mapenaling dan tidak ada perlakuan khusus.

“Di sana tidak ada pengkhususan. Untuk tahanan baru sebelum masuk ke blok tahanan, ditampung dulu di blok Mapenaling selama 2 minggu,” jelasnya.

Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan

3. I Wayan M menjalani sidang dari Lapas Kerobokan

I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas KerobokanIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sidang perdana perkara pencabulan yang diduga dilakukan terdakwa digelar pada Kamis (1/4/2021) pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga saat ini sidang tersebut berlangsung secara online dan tertutup. Setelah sebelumnya terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Mapolda Bali, kini kali pertama terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kerobokan.

Sidang perkara ini diketuai oleh Hakim Made Pasek dan anggotanya adalah Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta.

Baca Juga: Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya Menarik

4. Dugaan kasus pencabulan yang menyeret I Wayan M dilaporkan terjadi pada 4 Juli 2020

I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas KerobokanIDN Times/Ayu Afria

Dugaan kasus pencabulan yang menyeret I Wayan M dilaporkan terjadi pada 4 Juli 2020, saat prosesi melukat di kawasan Pura Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan disangkakan pelanggaran pasal Pasal 289 KUHP atau Pasal 290 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP.

Diketahui kemudian, bahwa I Wayan M yang mengaku sebagai sulinggih, tidak resmi terdaftar di kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, saat dihubungi IDN Times pada Selasa (16/2/2021) lalu menegaskan PHDI tidak bertanggung jawab soal status kesulinggihan I Wayan M karena memang yang bersangkutan tidak terdaftar resmi sebagai sulinggih.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya