Mengapa Tak Boleh Menyakiti Anjing Liar? Ada Hukuman Penjara
Belajar dari kasus pembunuhan anjing liar di Jimbaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor Kuta Selatan baru-baru ini menangani kasus terkait dengan pembunuhan anjing yang dilakukan oleh Fajar As’ad (42). Seekor anjing mati setelah peluru senapan angin merek Mouroder dengan kaliber 4,5 mm menembus leher dan pukulan golok yang mengenai kepalanya, Jumat (25/12/2022) sore.
Kejadian ini dipicu karena Fajar marah dikejar dan digigit anjing liar tersebut hingga membuat betisnya mengalami luka gigitan. Video pembunuhan anjing ini kemudian tersebar di media sosial. Walaupun pelaku telah meminta maaf, namun juga tetap dijerat pidana.
Baca Juga: Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan Penjara
1. Harus melapor jika ada anjing liar tanpa pemilik
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, mengimbau kepada masyarakat sekitar yang masih menemukan anjing liar agar segera melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat. Selain itu instansi terkait diminta agar menertibkan anjing-anjing liar yang ada di wilayahnya.
"Bagi masyarakat yang kebetulan ada di sekitar lokasi agar lebih berhati-hati dan jauhi apabila ditemukan anjing liar," imbaunya, Jumat (6/1/2023).