TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengapa Tak Boleh Menyakiti Anjing Liar? Ada Hukuman Penjara

Belajar dari kasus pembunuhan anjing liar di Jimbaran

Pixabay.com/Elli60

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor Kuta Selatan baru-baru ini menangani kasus terkait dengan pembunuhan anjing yang dilakukan oleh Fajar As’ad (42). Seekor anjing mati setelah peluru senapan angin merek Mouroder dengan kaliber 4,5 mm menembus leher dan pukulan golok yang mengenai kepalanya, Jumat (25/12/2022) sore.

Kejadian ini dipicu karena Fajar marah dikejar dan digigit anjing liar tersebut hingga membuat betisnya mengalami luka gigitan. Video pembunuhan anjing ini kemudian tersebar di media sosial. Walaupun pelaku telah meminta maaf, namun juga tetap dijerat pidana.

Baca Juga: Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan Penjara

1. Harus melapor jika ada anjing liar tanpa pemilik

Pexels.com/Flickr

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, mengimbau kepada masyarakat sekitar yang masih menemukan anjing liar agar segera melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat. Selain itu instansi terkait diminta agar menertibkan anjing-anjing liar yang ada di wilayahnya.

"Bagi masyarakat yang kebetulan ada di sekitar lokasi agar lebih berhati-hati dan jauhi apabila ditemukan anjing liar," imbaunya, Jumat (6/1/2023).

2. Ada tips sederhana apabila dikejar anjing

Ilustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Lalu apa yang harus dilakukan seandainya kita dikejar anjing? Iptu Sukadi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari kejaran anjing, di antaranya:

  • Menjaukan diri dari anjing liar untuk menghindari risiko digigit 
  • Carilah tempat aman yang tidak bisa dijangkau oleh kejaran anjing
  • Sesegera mungkin minta bantuan kepada masyarakat sekitarnya
Berita Terkini Lainnya